Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Demo Gerakan Eggi Sudjana dan Kivlan Zein, Dibatalkan Polisi dan Akan Beraksi Lagi

Kompas.com - 10/05/2019, 10:29 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kivlan Zein dan Eggi Sudjana menginisiasi aksi unjuk rasa yang akan digelar di gedung Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) kemarin.

Mereka membawa massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) untuk melakukan aksi unjuk rasa di gedung KPU dan Bawaslu.

Namun unjuk rasa yang dilakukan bak tarik ulur karena sempat dibatalkan oleh polisi kembali digelar.

Berikut 5 fakta aksi tersebut yang dirangkum Kompas.com:

1. Menuntut KPU dan Bawaslu transparan

Massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Unjuk rasa yang diprakarsai oleh Kivlan Zein dan Eggi Sudjana mendesak KPU dan Bawaslu untuk membongkar kecurangan yang terjadi selama penghitungan suara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Unjuk rasa yang diprakarsai oleh Kivlan Zein dan Eggi Sudjana mendesak KPU dan Bawaslu untuk membongkar kecurangan yang terjadi selama penghitungan suara.
Eggi mengatakan, unjuk rasa tersebut untuk menuntut KPU dan Bawaslu transparan. 

"(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujar Eggi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).

Selain itu, lanjut dia, KPU harus berani mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terbukti melakukan kecurangan.

Ia berharap polisi dapat memproses hukum orang-orang yang melakukan kecurangan dalam penghitungan suara Pilpres 2019.

Baca juga: Ada Massa Eggi dan Kivlan, Jalan di Depan Bawaslu Hanya Bisa Dilintasi 1 Lajur

"Pasal 463 Undang-Undang Pemilu itu mengharuskan KPU diskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan. Sampai hari ini, kan, enggak, dihitung terus (perolehan suara)," katanya. 

"Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bagi yang mengubah atau mengganti angka-angka (perolehan suara) dalam komputer itu setidaknya dipidana empat tahun. Kok polisi enggak proses," ujar Eggi. 

2. Dibatalkan polisi

Massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Unjuk rasa yang diprakarsai oleh Kivlan Zein dan Eggi Sudjana mendesak KPU dan Bawaslu untuk membongkar kecurangan yang terjadi selama penghitungan suara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Unjuk rasa yang diprakarsai oleh Kivlan Zein dan Eggi Sudjana mendesak KPU dan Bawaslu untuk membongkar kecurangan yang terjadi selama penghitungan suara.
Massa GERAK telah berkumpul di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada pukul 12.30 WIB.

Namun aksi tersebut kemudian dibatalkan oleh polisi lantaran iizin yang belum didapatkan massa aksi untuk melakukan kegiatan.

"STTP (surat tanda terima pemberitahuan) memang enggak dikeluarkan. Mereka juga nyadar sendiri kita enggak keluarkan STTP. Makanya tadi naik perwakilan mereka yang dituakan, lalu kita koordinasi dengan mereka. Mereka sendiri yang menyampaikan akan bubar dengan tertib," ucap Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan kepada wartawan Kamis siang di Lapangan Banteng.

Baca juga: Tak Boleh Gelar Aksi di Bawaslu, Massa Eggi dan Kivlan Bubarkan Diri

Harry mengaku tidak tahu-menahu soal butir persyaratan yang tidak terpenuhi oleh massa dalam memperoleh izin.

"Kan ada persyaratannya. Izin diajukan ke Polda, Polres tinggal menerima. Di sana ada persyaratan yang harus dipenuhi," tutur Harry.

"Mungkin salah satunya (yang tidak terpenuhi) siapa penanggung jawabnya," lanjutnya.

3. Tudingan Eggi

Massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Unjuk rasa yang diprakarsai oleh Kivlan Zein dan Eggi Sudjana mendesak KPU dan Bawaslu untuk membongkar kecurangan yang terjadi selama penghitungan suara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Unjuk rasa yang diprakarsai oleh Kivlan Zein dan Eggi Sudjana mendesak KPU dan Bawaslu untuk membongkar kecurangan yang terjadi selama penghitungan suara.
Eggi menyebut, batalnya aksi demo massa Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) di KPU dan Bawaslu sebagai tragedi demokrasi.

"Ini satu contoh tragedi demokrasi di negeri yang mengklaim sebagai negara demokrasi. Kita mau menyatakan pendapat, berserikat, berkumpul yang dinyatakan di UUD 1945 Pasal 28 huruf E, itu jelas kita boleh secara lisan maupun tulisan," ujar Eggi.

"Faktanya hari ini kita tidak boleh. Hari ini kita nurut, bukti bahwa kita tidak akan makar atau melakukan tuduhan sesat yang saya sudah ditersangkakan," kata dia.

Baca juga: Eggi Sudjana: People Power Dituduh Makar Itu Salah Alamat

4. Melanjutkan aksi di Bawaslu

Massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Unjuk rasa yang diprakarsai oleh Kivlan Zein dan Eggi Sudjana mendesak KPU dan Bawaslu untuk membongkar kecurangan yang terjadi selama penghitungan suara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Unjuk rasa yang diprakarsai oleh Kivlan Zein dan Eggi Sudjana mendesak KPU dan Bawaslu untuk membongkar kecurangan yang terjadi selama penghitungan suara.
Massa yang diprakarsai oleh Kivlam dan Eggi ternyata tak sepenuhnya bubar. Mereka tetap mendatangi Bawaslu RI untuk berunjuk rasa.

Mereka pun sempat terlibat adu mulut dengan pihak kepolisian di depan Bawaslu.

Sejumlah massa juga berteriak "Polisi harus mengayomi, kami menuntut pemilu yang tidak curang".

Beberapa perempuan juga menunjuk-nunjuk wajah polisi yang tengah berjaga.

Salah satu polisi pun mengarahkan massa dan mengatakan ,"Tunjukan izin kalian, baru bisa aksi". Polisi pun meminta agar massa tidak berkumpul dan menutup jalan di Bawaslu.

Oleh karena tak mempunyai izin, massa tetap dilarang oleh polisi untuk tak melakukan aksi.

Baca juga: Polisi Sebut Bukti Permulaan Ini Jadi Dasar Penetapan Tersangka Eggi Sudjana

Kivlan dan Eggi yang kemudian mendatangi Bawaslu RI juga tak diizinkan masuk.

Eggi mengatakan, ia dan Kivlan berniat untuk masuk ke dalam Bawaslu untuk membuat laporan tentang kecurangan pemilu.

"Mau ngomong laporan dong ke Bawaslu, kenapa lu enggak lakukan diskualifikasi?  Atau menegur. Enggak diizinkan polisi, enggak boleh masuk. Massa harus berantem sama polisi, enggak mau saya," kata dia.

Ia pun menyebut bahwa aksi di depan Bawaslu bukan aksi demo tetapi penyampaian aspirasi.

"Bukan demo, maksudnya kita untuk sampaikan aspirasi saya sebagai lawyer loh di sini, jangan lupa. Sebagai lawyer dari Kivlan dia punya hak hukum menunjuk saya lawyer-nya jadi sebagai lawyer, penegak hukum, tetapi kenapa dilarang (masuk). Ini pelanggaran terhadap hukum," ujarnya.

5. Aksi susulan pada Jumat

Lalu lintas di depan Bawaslu terpantau lancar pasca demo massa Eggi Sudjana dan Kivlan Zen, Kamis (9/5/2019)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Lalu lintas di depan Bawaslu terpantau lancar pasca demo massa Eggi Sudjana dan Kivlan Zen, Kamis (9/5/2019)
Eggi menyebut massa GERAK akan kembali melakukan aksi pada Jumat hari ini.

Massa tersebut akan kembali berkumpul di Istiqlal lalu akan menggelar aksi di kantor KPU dan Bawaslu RI.

Aksi pada hari ini akan digelar dengan beberapa agenda termasuk mendeklarasikan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Menurut agenda yang saya tahu akan mendeklarasikan kemenangan Prabowo-Sandi lalu mempersoalkan kecurangan yang ada," ucap Eggi.

Baca juga: Massa Eggi dan Kivlan Kembali Berunjuk Rasa, 8.942 Polisi Siap Menjaga

Demo tersebut akan digelar setelah shalat Jumat atau sekitar pukul 13.00 WIB. Ia pun mengatakan izin untuk berdemo telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.

"Sudah diurus (sama) yang lain bukan saya. Saya kan cuma lawyer enggak ngurus begitu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com