JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Tim Evaluasi Tata Kelola Air DKI Jakarta akan memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/5/2019) ini untuk membahas pengelolaan air bersih di Ibu Kota.
Ia menyebutkan, tim itu ke KPK sekadar berkonsultasi terkait upaya DKI menyetop swastanisasi air.
"Saya sampaikan kepada Tim Tata Kelola Air proses pengambilalihan ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang benar, tidak merugikan negara, dan tidak merugikan kepentingan umum. Dan secara hukum tidak ada yg dilanggar karena itu konsultasi kepada KPK," kata Anies di Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Baca juga: DKI Akan Temui KPK Bahas Penghentian Swastanisasi Air
Anies menjelaskan, proses penghentian swastanisasi air saat ini masih terhambat kerelaan perusahaan swasta mengembalikan konsesi.
Ia berharap dengan berkonsultasi kepada KPK, ada jalan keluar untuk mengambil alih pengelolaan air.
"HoA (head of agreement) sendiri sejauh ini Aetra sudah bersepakat dan penandatangan dengan PDAM. Yang tidak bersahabat dan tidak menunjukkan etika tidak baik adalah Palyja," kata Anies.
Diberitakan sebelumnya, Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI Jakarta akan menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat ini.
Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya bakal melaporkan upaya penghentian swastanisasi air di Jakarta kepada KPK.
Baca juga: Palyja Belum Sepakat Hentikan Swastanisasi Air, Ini Alasannya
"Cuma penjelasan saja. Tidak ada tema apa-apa, cuma penjelasan," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis kemarin.
Menurut Saefullah, pihaknya akan menjelaskan proses pengambilalihan pegelolaan air bersih dari pihak swasta. Ia juga akan melaporkan yang sudah dilakukan DKI untuk mengembalikan pengelolaan air dari swasta ke pemerintah.
Dua bulan lalu, Anies menyatakan bakal mengambil alih pengelolaan air Jakarta. Saat itu, 11 Februari 2019, Anies dan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum mengumumkan hasil kajian selama enam bulan terakhir.
Tim tersebut mengkaji berbagai opsi yang bisa dilakukan DKI untuk menghentikan swastanisasi. Langkah yang dipilih yakni lewat mekanisme perdata atau renegosiasi antara PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra.
Renegosiasi bisa menghasilkan pembelian dua perusahaan swasta oleh DKI, perjanjian kerja sama untuk mengkahiri kontrak, atau pengambilalihan sebagian sebelum kontrak habis di 2023.
Sejak tahun 1998, air bersih di Jakarta dikelola oleh dua perusahaan swasta, yaitu Aetra untuk wilayah timur DKI Jakarta dan Palyja untuk wilayah barat DKI Jakarta.
Semenjak itu, konsesi dipegang oleh Swasta dan PAM Jaya hanya berperan sebagai pengawas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.