Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR PNS DKI Cair 28-29 Mei

Kompas.com - 17/05/2019, 16:04 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai Pemprov DKI akan turun pada akhir Mei 2019.

Tanggal ini didapatkan setelah pemerintah pusat menurunkan kebijakan soal THR.

"Pemda DKI kemungkinan diprediksi ya minggu akhir bulan Mei ya jatuh di 28 atau 29," ujar Chaidir ketika dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: Jokowi Pastikan THR Cair Akhir Mei, Prajurit TNI-Polri Bertepuk Tangan

Menurut Chaidir, pencairan THR berbeda-beda tergantung kesiapan masing-masing pemda atau instansi pemerintah.

Saat ini, pihaknya menyiapkan peraturan gubernur untuk pencairan THR.

"Begitu kelar baru dikasih ke yang megang duit, BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah). Diterbitkan SPM (surat perintah membayar) gironya," katanya. 

Baca juga: Jelang Lebaran, Menaker Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019

Chaidir enggan mengungkapkan total anggaran yang dialokasikan untuk THR. Ia menjelaskan besaran THR yang diterima akan tergantung gaji bulan terakhir.

"Sesuai take home pay (THP), tergantung pangkat dan golongan," ujar Chaidir. 

Selain PNS, pegawai dengan status penyedia jasa lain orang perorangan (PJLP) juga akan menerima THR.

Baca juga: Manfaatkan THR untuk Beli Rumah Subsidi di Bekasi

"Tapi bukan THR bunyinya, apresiasilah. Penghargaan dia kerja. Jumlahnya sama kayak gaji bulan terakhir. Kalau UMR ya UMR," katanya. 

Sementara tenaga ahli tidak akan menerima THR.

Sebelumnya, THR dan gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019.

Baca juga: Sekda Jawa Barat Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan THR bagi PNS. 

Adapun peraturan yang akan direvisi ialah Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

Baca juga: Pemkot Mataram Tidak Berikan THR untuk Pegawai Honorer

Sebab, Pasal 10 Ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.

Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com