JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang dikaitkan dalam dugaan kasus makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SPDP ditarik karena polisi butuh melakukan penyelidikan sebelum melakukan penyidikan terhadap Prabowo.
"Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersamgka Eggy Sudjana dan Lius," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Prabowo Gelar Rapat di Kertanegara, Bahas Penetapan Hasil Pilpres 2019
Argo mengatakan, polisi perlu melakukan cross-check antara pengakuan Eggi dan Lieus dengan alat bukti lain. Argo juga menyebut Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati.
"Karena perlu dilakukan cross-check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu, belum perlu sidik sehingga SPDP ditarik," ujar Argo.
Sebelumnya, beredar SPDP yang menyatakan bahwa Prabowo merupakan terlapor dalam dugaan kasus makar yang melibatkan Eggi Sudjana.
Baca juga: Mereka yang Terjerat Kasus Dugaan Makar...
Laporan terhadap Prabowo itu tercatat pada 19 April 2019, sedangkan penyidikan disebut telah dimulai sejak 17 Mei 2019.
Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.