Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat, Polisi Kembali Panggil Amien Rais sebagai Saksi Kasus Makar

Kompas.com - 21/05/2019, 12:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, pada Jumat (24/5/2019) mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Amien dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus makar untuk tersangka Eggi Sudjana.

"Untuk Pak Amien Rais, kan, kemarin sudah kita jadwalkan tapi yang bersangkutan tidak hadir dan sudah kita cek ulang lagi nanti hari Jumat (dipanggil)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).

Baca juga: Amien Rais Akan Penuhi Panggilan Kedua Polisi sebagai Saksi Kasus Makar Eggi Sudjana

Argo menuturkan, Jumat nanti adalah pemanggilan kedua bagi Amien Rais. Ia berharap, Amien dapat memenuhi panggilan tersebut.

"Hari Jumat kita panggil yang kedua untuk Pak Amien Rais. Kita berharap untuk yang bersangkutan bisa hadir hari Jumat," ujar Argo.

Amien mangkir dari panggilan penyidik pada Senin kemarin. Namun, pada Senin malam ia justru mendampingi Prabowo yang datang membesuk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Amien mengatakan, dirinya memiliki kesibukan lain sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pertama penyidik. 

"Besok (panggilan) kedua saya datang," kata Amien di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) malam.

Baca juga: Waketum PAN Imbau Kadernya Tak Ikut People Power yang Diserukan Amien Rais

Terkait kasus dugaan makar yang melibatkan Eggi, polisi telah meminta keterangan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn)  Kivlan Zen sebagai saksi pada Kamis lalu.

Polisi juga telah memanggil politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74), untuk diperiksa sebagai saksi, Senin kemarin.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com