BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2019 atas izin dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Imbauannya tidak menggunakan kendaraan dinas, kalau terpaksa karena tidak ada pilihan, silakan mengajukan peminjaman ke BPKAD," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/5/2019).
Tri menyampaikan, apabila sudah mengajukan peminjaman, BPKAD akan melihat seberapa kuat alasan pegawai tersebut meminjam mobil dinas untuk mudik.
Baca juga: KPK Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, PNS Banten Diimbau Naik Transportasi Umum
Meski demikian, Tri mengatakan, pihaknya tetap mengimbau kepada ASN Kota Bekasi untuk tidak gunakan kendaraan dinas saat mudik.
"Bagi rekan-rekan ASN yang akan mudik, jangan gunakan mobil dinas, gunakan kendaraan pribadi, kalau bisa tetap gunakan kendaraan umum," ujar Tri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik.
KPK juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah untuk melarang para ASN memakai mobil dinas.
KPK mengingatkan pimpinan lembaga negara di tingkat pusat dan daerah untuk mengimbau jajarannya tak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi jelang perayaan Lebaran.
Penggunaan fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Baca juga: PNS di Depok Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Jika digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran, hal itu menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
KPK juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah.
Apalagi, jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.