JAKARTA, KOMPAS.com - Salim, office boy di kantor Joko Driyono di Rasuna Park Office, Jakarta Selatan, membenarkan dia telah diperintah untuk menghancurkan sejumlah dokumen dengan mesin penghancur kertas. Dokumen yang dihancurkan merupakan dokumen laporan keuangan PT Liga Indonesia.
"Dokumen keuangan yang lama bekas Liga Indonesia. Dokumen yang sudah tidak dipakai," kata Salim dalam kesaksiaanya pada persidangan kasus perusakan barang bukti dengan terdakwa Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Namun perintah tersebut bukan datang dari Joko Driyono atau Jokdri tetapi datang dari Subekti yang sekarang menjabat sebagai staf keuangan Persija.
Baca juga: Jokdri Disebut Perintahkan Anak Buah untuk Amankan Semua Dokumen
" Dulu dia (Subekti) kasir PT liga. Sekarang dia di Persija," kata Salim.
Perusakan tersebut dilakukan pada 30 Januari 2019 pukul 08.00 hingga hari Kamis. Namun pengerjaan berhenti lantara kantor tersebut mati lampu.
Salim tidak sempat membersihkan sisa potongan kertas karena kondisi ruangan yang gelap.
"Masih ada sisa karena saat itu mati lampu. Jadi masih ada sampah yang belum terbuang," ujar dia.
Dia mengaku tidak tahu menahu soal keterkaitan dokumen tersebut dengan kasus pengaturan skor yang tengah di selidiki polisi. Dia juga tidak menanyakan kepada Subekti alasan dokumen tersebut di hancurkan
"Saya tidak tahu menahu, saya hanya terima perintah saja," ucap dia.
Jokdri merupakan mantan Plt Ketua PSSI dan kini didakwa telah merusak barang bukti dalam kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Antimafia Bola.
Atas tindakannya, Joko Driyono didakwa dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Jokdri Bantah Hancurkan Barang Bukti dan Ambil Rekaman CCTV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.