Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Minggu di Penjara, Berat Badan Lieus Sungkharisma Turun 8 Kg

Kompas.com - 03/06/2019, 19:01 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma mengungkapkan berat badannya naik sebanyak 8 kilogram selama dua minggu berada di dalam tahanan.

"Di dalam saya juga terima kasih, karena 8 kilogram turun berat badan saya. Di luar turun setengah kilo saja susah. Ini dua minggu 8 kilo," ucap Lieus di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2019).

Ia menuturkan, faktor yang membuat dirinya kehilangan berat badan adalah karena sendiri berada di ruang tahanan.

Meski berada di tahanan yang berdampingan dengan tersangka kasus makar Eggi Sudjana namun tak pernah bertemu atau berbicara.

Baca juga: Penahanan Lieus Sungkharisma Ditangguhkan, Apa Pertimbangan Polisi?

"Eggi itu kamarnya sebelah saya, dia sel nomor 3 saya nomor 2. Cuma susah ketemu karena kita pintunya cuma segini (ukuran semata). Giliran dia buka puasa saya agama Budha saya enggak puasa. Giliran saya sembahyang jam 12 malam dia lagi tidur. Jadi 2 minggu ini kesendirian itu yang bikin kurus," kata dia.

Lieus pun berseloroh jika ingin menurunkan berat badan maka cara mudahnya adalah masuk ke dalam penjara.

"Bagi yang mau diet susah masuk ke dalam (rutan) minta pasalnya makar. Dijamin kurus," tuturnya sembari tertawa.

Sebelumnya, penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma, dikabulkan oleh pihak kepolisian pada Senin (3/6/2019).

Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Lieus Sungkharisma Hirup Udara Bebas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Lieus resmi dibebaskan pada pukul 16.00 WIB.

"Tersangka atas nama Lieus Sungkharisma kita tangguhkan penahanannya," kata Argo.

Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019). 

Lieus dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta. Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar. 

Baca juga: Ini Alasan Pengajuan Penangguhan Penahanan bagi Lieus, Mustofa, dan 58 Orang Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com