JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di pesisir Jakarta.
Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh aparat Pemprov DKI pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Baca juga: DKI Terbitkan IMB untuk 932 Bangunan di Pulau Reklamasi
Langkah penerbitan IMB menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD M Taufik menilai, penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur.
Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, seharusnya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) jadi dulu baru IMB untuk kawasan itu diterbitkan. Perda RZWP3K tersebut menjadi landasan hukum bagi terbitnya IMB.
"Idealnya perda dulu (baru IMB)," kata Taufik di DPRD DKI, Jakarta, Kamis (13/6/2019) kemarin.
Raperda RZWP3K telah tertunda pembahasannya selama bertahun-tahun. Terakhir, raperda itu ditarik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies hendak merumuskan ulang raperda tersebut sebelum dilempar lagi ke DPRD.
Taufik mengaku belum tahu persis soal penerbitan IMB itu. Jika benar, menurut dia, hal itu merupakan pelanggaran.
"Setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada, kemudian bila dia melanggar, ada denda," kata Taufik.
Sementara Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, Anies tak konsisten terkait kebijakannya soal pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
"Ini kan soal sikap Anies yang plintat-plintut. Sejak awal beliau katakan menolak reklamasi. Tiba-tiba, diam-diam melegalkan reklamasi. Ini kan nggak baik juga untuk publik. Jadi reklamasi ini hanya sekadar menarik opini," kata Gembong.
Gembong mengingatkan, hingga saat ini Perda RZWP3K belum ada. DPRD bahkan belum membahas draf rancangannya.
Baca juga: DKI Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, M Taufik Ingatkan Belum Ada Perdanya
"Sampai hari ini juga belum kami selesaikan. Jadi perda itulah yang seharusnya melandasi Pemprov bisa menerbitkan IMB di atas lahan reklamasi itu," kata Gembong.
Karena itu, Gembong menilai belum ada dasar hukum penerbitan IMB di pulau reklamasi. Penerbitan IMB diyakini melanggar aturan.
"Ya pasti melanggar. Menerbitkan sertifikat IMB itu alat hukumnya apa? Kan pertanyaannya di situ. Sementara Perda zonasi sampai hari ini belum kami selesaikan. Itu yang pertama. Yang kedua, revisi perda tata ruang sampai hari ini juga belum kami selesaikan," kata dia.
Warisan masa lalu
Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan siaran pers terkait kontroversi penerbitan IMB itu. Sayangnya, dalam siaran pers itu Anies tak menjawab soal dasar hukum yang jadi pertanyaan.
Anies hanya menyebutkan, pengembang sebenarnya punya dasar hukum untuk membangun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, pada kawasan yang belum memiliki rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR), Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
Baca juga: Anies: IMB dan Reklamasi Dua Hal yang Berbeda
Pulau C dan D sudah ada di RTRW DKI Jakarta namun belum ada di RDTR DKI Jakarta. Oleh karenanya, gubernur DKI saat itu, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E dengan mendasarkan pada PP tersebut.
"Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," kata Anies dalam siaran persnya, Kamis kemarin.
Penerbitan IMB menjadi konsekuensi dari Pergub itu.
Anies juga menyatakan masih konsisten melaksanakan janji kampanyenya menghentikan reklamasi. Anies mengingatkan penerbitan IMB berbeda dengan reklamasi.
"Semua kebijakan yang kami buat sesuai janji kami, yaitu (1) menghentikan reklamasi dan (2) untuk lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itulah janji kami, dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu," kata Anies.
Menurut Anies, kegiatan reklamasi sudah dihentikan dengan mencabut izin reklamasi. Sebanyak 13 pulau reklamasi kini tak jadi dibangun.
"Bayangkan bila kami tidak menghentikan reklamasi, maka kini sudah akan terbangun 17 pulau, seluas Kabupaten Sukabumi di Teluk Jakarta," kata dia.
Anies menjelaskan kawasan reklamasi dulunya tertutup dan eksklusif. Namun di bawah kepemimpinannya, publik bisa mengakses empat pulau yang sudah terlanjur dibangun.
"Bahkan sekarang, kita akan punya pantai yang terbuka untuk umum dan bisa dinikmati oleh semua warga," ujar dia.
Anies mengaku menjunjung tinggi prinsip keadilan dan good governance. Ia meyakini langkahnya menghentikan reklamasi namun menerbitkan IMB bagi bangunan yang terlanjur berdiri telah dilaksanakan konsisten sesuai janji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.