Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P DKI Imbau Kepala Dinas Disanksi karena Kecolongan Undang Perempuan HTI

Kompas.com - 14/06/2019, 17:27 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengimbau pemberian sanksi pejabat yang bertanggung jawab atas diundangnya komunitas Perempuan HTI ke rapat Pemprov DKI

Gembong menilai Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta Tuty Kusumawati tak patut menyalahkan anak buahnya.

"Enggak benar itu, kepala dinas enggak bisa hanya sekadar bilang tidak tahu. Berarti, dia enggak teliti, enggak cermat, ceroboh gitu loh," ujar Gembong ketika dihubungi, Jumat (14/6/2019).

Baca juga: DKI Batalkan Acaranya yang Undang Perempuan HTI

Menurut Gembong, Tuty selaku kepala dinas harus bertanggung jawab atas acara tersebut. Gembong juga menilai perlu ada sanksi teguran atau tertulis kepada Tuty agar lebih teliti.

"Perlu ada sanksi supaya ketika mengeluarkan kebijakan, perlu ada kecermatan. Makanya ini bisa jadi pelajaran berharga untuk semua pihak, bukan hanya kepala dinas yang bersangkutan," katanya. 

Jika pembuat undangan dibebastugaskan, Tuty selaku kepala dinas harus diberi sanksi lebih berat.

Baca juga: Setara Institute: Pembubaran HTI Belum Jadi Solusi Kurangi Penyebaran Radikalisme di Kampus

"Ibaratnya, pembuat surat hanya konseptor, tetapi yang menyetujui, kan, kepala dinas. Dia enggak boleh hanya sekadar tanda tangan saja, begitu ada kesalahan, dilempar ke anak buah," ujar Gembong.

Sebelumnya, undangan rapat DPPAPP DKI Jakarta membahas konten poster antikekerasan perempuan dan anak menjadi viral di media sosial.

Warganet mengkritik diundangnya Perempuan HTI dalam rapat tersebut. Sebab, HTI telah dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan pada 2017. 

Baca juga: Jimly: Rangkul Mantan Anggota HTI Kembali ke Pancasila

Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Selain Perempuan HTI, kelompok Indonesia Tanpa Feminis yang juga diundang turut menjadi sorotan.

Kepala DPPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengaku telah melakukan kesalahan karena mengundang Perempuan HTI.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Bendera HTI di Kampanye Prabowo, Ngotot Enggan Turunkan Bendera hingga BPN Bantah Undang HTI

Namun, penyusun undangan tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang, yaitu Muslimah HTI merupakan bagian organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tuty hanya menandatangani undangan yang kemudian beredar di media sosial itu.

Rapat yang sejatinya akan dilaksanakan pada Jumat ini itupun akhrinya ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

Baca juga: Pembubaran HTI Dinilai Jadi Senjata Jokowi pada Debat Keempat

Tuty sendiri memastikan bahwa organisasi yang terlarang tersebut akan dihapus dari daftar undangan.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan,” kata Tuty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com