Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan LPSK bagi Para Saksi Sidang Sengketa Pemilu

Kompas.com - 15/06/2019, 09:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap melindungi para saksi yang terlibat dalam Sidang Sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo mengatakan, LPSK akan melindungi para saksi dari kedua belah pihak baik dari kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin ataupun kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Perlindungan yang kita berikan bukan hanya satu pasangan calon, tetapi seluruh pihak yang bersengketa di MK dan saksinya terancam. Itu bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan saksi," ujar Hasto kepada wartawan, Jumat (14/6/2019) petang.

Baca juga: LPSK: Perlindungan Saksi Sengketa Pilpres Tak Hanya untuk BPN Prabowo-Sandi

Hasto menuturkan, terdapat sejumlah bentuk perlindungan yang ditawarkan LPSK terhadap para saksi, meliputi perlindungan fisik, identitas, atau pendampingan saat memberikan kesaksian.

Menurut Hasto, jenis perlindungan yang akan didapatkan saksi tergantung pada ancaman yang dilaporkan.

"Misalnya yang bersangkutan memerlukan perlindungan rumah aman, ya kita lakukan, kalau perlu pengawalan pengamanan melekat, ya akan kita berikan, kalau sekadar pendampingan, ketika yang bersangkutan memberikan kesaksian, ya kita berikan itu," papar Hasto.

Namun demikian, LPSK tidak serta-merta akan langsung memberikan perlindungan kepada para saksi. Hasto menjelaskan, LPSK baru bisa memberikan perlindungan setelah ada perintah dari MK.

Konferensi pers Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi permintaan perlindungan saksi sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Konferensi pers Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi permintaan perlindungan saksi sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).
"Pertama, MK harus memutuskan dulu memberikan perlindungan kepada saksi. Nanti, pelaksanaan perlindungan tersebut bekerja sama dengan LPSK," ujar Hasto.

"Lalu, MK sebagai lembaga peradilan memerintahkan kepada LPSK untuk memberi perlindungan kepada saksi yang ditetapkan MK," lanjut dia.

Ia mengatakan, langkah tersebut telah tercantum dalam nota kesepahaman yang ditandatangani LPSK dan MK pada 6 Maret 2018, secara spesifik pada Pasal 3 huruf A.

Baca juga: LPSK Siap Berikan Perlindungan Saksi di Sidang MK, Ini Mekanismenya

Adapun, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019), tim hukum Prabowo-Sandiaga menyinggung soal perlindungan saksi dan ahli dalam proses persidangan di MK. 

"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," kata salah satu Tim Hukum BPN Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan di sidang MK, Jakarta, Pusat. 

Dorong Saksi Kerusuhan 21-22 Mei Jadi Justice Collaborator

Di sisi lain, LPSK juga menjamin perlindungan bagi pelaku kerusuhan 21-22 Mei yang ingin bekerja sama dengan aparat penegak hukum membongkar kasus tersebut.

"Kami membuka diri jika ada justice collaborator atau saksi pelaku yang ingin bekerja sama dan meminta perlindungan ke LPSK mengungkap siapa yang terlibat dalam kasus ini, seperti soal apa dan siapa yang merencanakan," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Susi menyatakan, pihaknya akan mengupayakan perlindungan optimal kepada saksi pelaku apabila bersedia menjadi justice collaborator.

Baca juga: LPSK Dorong Saksi Perusuh 22 Mei Jadi Justice Collaborator

"Reward buat justice collaborator ni mendapatkan penanganan khusus, misalnya dia tidak disatukan penahanannya dengan tersangka lain dan pemberkasannya dipisah. Karena, kalau digabung dengan pelaku lainnya yang bukan JC, kalau pelaku lainnya pidananya tinggi, dia juga ikut kena," katanya.

Menurut Susi, pihaknya telah membentuk tim serta berkoordinasi dengan KPAI, Ombudsman, Komnas HAM, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri untuk mencari tahu ada tidaknya korban dan saksi yang butuh perlindungan.

"Kami masih menunggu seperti apa, penganiayaan atau jenis penderitaan para korban seperti apa, kami belum tahu. Kalau memenuhi syarat-syarat, akan kami berikan perlindungan. Kami juga coba dalami dulu posisi korban, apakah mereka korban, tersangka, atau JC," ujarnya. 

Kompas TV Berikut berita terpopuler yang terangkum dalam #Top3News hari ini: 1. Sidang sengketa hasil pilpres 2019 di MK digelar hari ini. 2. Polisi tangkap penyebar hoaks rekayasa kasus rencana pembunuhan tokoh nasional. 3. Jokowi minta masyarakat hormati proses hukum di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com