JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus dugaan ujaran kebencian dalam video ceramah Ahmad Rifky Umar atau akrab dipanggil Ustaz Lancip telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kita sudah menaikkan menjadi penyidikan. Nanti kita panggil (Ustaz Lancip) sebagai saksi, kan, kemarin kita telah memberikan waktu dan ruang untuk klarifikasi dan membela diri," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Peningkatan status dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi ahli.
Baca juga: Ustaz Lancip Hari Ini Akan Diperiksa soal Ceramahnya tentang 60 Korban Tewas Saat Kerusuhan 22 Mei
"Setelah memeriksa saksi ahli, kemudian dilakukan gelar perkara, kami naikkan penyidikan," ujarnya.
Hingga Senin sore, Argo mengatakan, Ustaz Lancip belum memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua.
Baca juga: [POPULER MEGAPOLITAN] Ustaz Lancip Dipanggil Polisi | Waduk Pluit yang Disorot Menteri Susi
Ustaz Lancip mangkir dari panggilan pertama pada Senin lalu dengan alasan memiliki jadwal kegiatan lain.
"Sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir," ujar Argo.
Adapun, Ustaz Lancip akan dimintai klarifikasi terkait ceramahnya di Depok, Jawa Barat, pada 7 Juni.
Dalam ceramahnya saat itu, dia menyebutkan ada 60 korban tewas dan ratusan orang hilang dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.