Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Ratna Sarumpaet Pecah Bacakan Pleidoi di Persidangan

Kompas.com - 18/06/2019, 14:37 WIB
Walda Marison,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tangisan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet pecah ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). 

Isak tangisnya terdengar jelas ketika membaca satu demi satu kalimat yang ada di kertas kertas pleidoi tersebut, terutama ketika dirinya menjelaskan alasannya berbohong. 

"Bahwa kebohongan yang saya buat sama sekali tidak punya motif politik. Jauh dari menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan SARA, dan sama sekali tidak menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," ujar Ratna, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum: Kebohongan Ratna Sarumpaet Tak Terbukti Timbulkan Keonaran

Seketika dia terhenti sejenak. Dia mengambil nafas membacakan kalimat selanjutnya.

"Tapi semata-mata (kebohongan) untuk menutupi pada anak-anak saya dalam usia saya yang sudah lanjut, saya masih melakukan operasi plastik, sedot lemak," kata Ratna terbata-bata. 

Dia mengaku tidak menyangka jika kebohongan kepada anggota keluarganya berujung proses hukum yang begitu panjang.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Siap Bacakan Pleidoinya Hari Ini

Namun, selama proses hukum berjalan, dia mengaku puas bahwa kasusnya telah ditangani pengadilan. 

"Untunglah persidangan-persidangan yang digelar untuk memeriksa saksi-saksi, memeriksa para saksi ahli, dan memeriksa diri saya selaku terdakwa mampu mengungkap bahwa kebohongan yang saya buat sama sekali tidak punya motif politik dan jauh dari menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok," ucapnya. 

Ratna berharap hakim bisa mempertimbangkan pleidoinya sebelum menjatuhkan vonis.

Baca juga: Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan Dirawat di Rumah Sakit

"Saya berharap yang mulia majelis hakim dapat menilai tentang kebenaran yang sebenar-benarnya tentang berita yang dianggap sebagai kebohongan itu, sehingga dapat memutuskan perkara saya ini dengan seadil-adilnya," ujar Ratna. 

Adapun, jaksa menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara. Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.

Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com