JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Aceh bernama M Riza (22) ditangkap polisi setelah menerima 1,7 kilogram sabu dari WNA Nigeria pada Senin (3/6/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Riza ditangkap di wilayah Pondok Pukolonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Kepada polisi, Riza mengaku mendapatkan perintah seseorang bernama OJ yang berada di Aceh.
Baca juga: Polisi Gerebek 3 Oknum ASN, 1 Honorer dan Karyawan Swasta yang Sedang Pesta Sabu
"OJ menyuruh tersangka datang ke Jakarta akan diarahkan lewat telepon. OJ memerintahkan mengambil barang di Grogol, Jakarta Barat," kata Argo di Mapolres Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Selasa (18/6/2019).
Kemudian, tersangka membuka sebuah kamar hotel dan menemui seorang WNA asal Nigeria serta mendapatkan sebuah tas berisi sabu.
Menggunakan transportasi online, Riza membawa pulang barang haram tersebut.
Baca juga: Pulau Kosong Dijadikan Gudang Sabu, 2 Anggota Sindikat Indonesia-Malaysia Ditangkap
"Kami mendapatkan informasi pelaku ini ada di Tangerang Selatan. Setelah kami lakukan penyelidikan, satu orang laki-laki bernisial R (Riza) kami tangkap," ujarnya.
Awalnya, polisi tak menemukan barang bukti dari tubuh korban. Kemudian, polisi menggeledah kos korban.
Di sana, polisi mengamankan barang bukti beberapa plastik bening berisikan sabu-sabu dengan total berat 1,7 kilogram. Barang haram itu disimpan pelaku di lemari dan kursinya.
Baca juga: Razia Indekos, Seorang Pemandu Lagu dan Papinya Positif Menggunakan Sabu
Saat ini, polisi masih mengejar OJ dan WNA Nigeria yang terlibat dalam penyelundupan narkoba tersebut.
Polisi menyangkakan Riza Pasal 114 Ayat (2) subsisder 112 Ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman dua puluh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.