Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 21/06/2019, 16:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Reza Murdani menolak seluruh dalil pleidoi/nota pembelaan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet dalam agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019) siang.

"Apa yang didalilkan penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya tidak berdasar, sehingga harus ditolak. Semua hal yang penuntut umum nyatakan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terang dan nyata," ujar Reza membacakan repliknya di hadapan sidang.

Salah satu dalil yang ditolak ialah pernyataan penasihat hukum Ratna dalam pleidoinya yang menyebut, tidak tepat jika kliennya dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Nomor 1 Undang-undang Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Kembali Sebut Kebohongannya Tak Timbulkan Keonaran

Penasihat hukum Ratna menganggap, sudah ada aturan baru yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, merujuk keterangan ahli hukum pidana, Merti Rahmawati Argo, Reza menilai bahwa UU Penyiaran hanya khusus dilakukan di media sosial atau media penyiaran.

Adapun penyiaran yang dimaksud di dalam Pasal 14 Ayat 1 Nomor 1 Undang-undang Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana memiliki pengertian memberitahu.

"Perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara meyakinkan sebagaimana diuraikan dalam tuntutan kami," ujarnya.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Aku Mau Istirahat Saja Mengurus Cucu, Kapok

Reza juga menolak dalil penasihat hukum Ratna Sarumpaet yang meragukan objektivitas sejumlah saksi berlatar belakang penyidik yang dihadirkan JPU dalam nota pembelaan yang dibacakan Selasa (18/6/2019) silam.

"Tidak ada ketentuan yang mengatur dalam KUHAP yang melarang penyidik diminta keterangan sebagai saksi. Faktanya, banyak perkara lain di mana penyidik sebagai saksi, misalnya saja dalam perkara narkotika," kata Reza.

Dia juga menolak pernyataan penasihat hukum Ratna bahwa pengertian keonaran dalam tindak pidana dalam Pasal 14 Ayat 1 Nomor 1 Undang-undang Tahun 1946 tidak boleh multitafsir.

Reza mengutip keterangan sejumlah ahli untuk menguatkan anggapan bahwa kasus penyebaran berita bohong Ratna menimbulkan keonaran.

"Dari keterangan ahli bahasa Wahyu Wibowo, keonaran merupakan keributan. Maksud dari keributan itu tidak hanya anarkis, melainkan juga membuat gaduh atau membuat orang menjadi bertanya-tanya," kata Reza dalam repliknya.

"Dari ahli sosiologi hukum Trubus Rahardiansah, apabila terjadi pro-kontra konteksnya apabila ada berita bohong yang terjadi di dunia maya juga bisa terjadi di dunia nyata," tambahnya.

Dalam kesimpulannya, Reza meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU yakni enam tahun kurungan.

"Oleh karena itu sudilah kiranya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan penuntut umum," imbuh Reza.

Jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Ratna dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan sampai menimbulkan keonaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com