Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi Tak Berlanjut Versi Gubernur Anies...

Kompas.com - 25/06/2019, 12:01 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan reklamasi di Jakarta tak akan berlanjut. Sebab, proyek reklamasi tak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022.

"Reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam RPJMD. Kalau tidak masuk dalam RPJMD, artinya dia tidak lagi dilaksanakan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Anies menyampaikan, Pemprov DKI saat ini hanya akan mengatur peruntukan daratan hasil reklamasi yang sudah dibangun. Aturan itu akan dibuat dalam revisi peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) DKI Jakarta.

"Semua penataan daratan, yang sudah menjadi daratan, semuanya akan dibahas lewat RDTR," katanya.

Baca juga: Kritik Soal Penerbitan IMB Reklamasi dan Keyakinan Anies...

13 pulau tak dibangun

Dalam revisi dua perda tersebut, kata Anies, Pemprov DKI hanya akan memasukkan empat pulau hasil reklamasi yang sudah dibangun.

Draf revisi perda itu mulanya mencantumkan 17 pulau hasil reklamasi.

Namun, 13 pulau lainnya yang belum dibangun akan dihapus dari draf revisi perda tersebut. Hal itu untuk memastikan bahwa reklamasi tidak akan dilanjutkan.

Ada 13 pulau yang rencananya akan direklamasi itu diketahui telah dicabut pada September 2018.

"Saat ini, RTRW yang lama, di dalam peta wilayah Jakarta ada 17 pulau di peta itu. Karena itu, nanti dalam revisi, hanya tinggal empat yang masih ada, yang sudah ada, dan yang tidak ada itu akan dihapuskan," ucap Anies.

Baca juga: Anies Yakin Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Tak Bermasalah

Reklamasi yang berlanjut

Berdasarkan catatan, Pulau C dan D dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

Sementara Pulau G dibangun PT Agung Podomoro Land melalui PT Kencana Unggul Sukses, pemilik perusahaan PT Muara Wisesa Samudra selaku pemegang hak Pulau G.

Di Pulau D telah berdiri dengan sejumlah bangunan yang sudah jadi. Pengembangnya juga telah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB). Pemprov DKI juga telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan.

Sementara Pulau C dan G terakhir sudah diuruk, tetapi dihentikan pembangunannya.

Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo Hanief Arie Setianto menyebut Pulau G yang saat ini baru terbentuk 20 persen, akan dilanjutkan reklamasi atau pengurukannya.

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Tak Bangun 13 Pulau Reklamasi

"Dua puluh persen itu yang muncul di atas, tapi sebenarnya di bawahnya ya sudah dibentuk. Jadi kembali memang metodologi reklamasi begitu, pelan-pelan nanti ditambah, digeruk lagi digeruk lagi, tapi bawahnya sih sudah selesai. Tinggal bentukan yang di atasnya aja," kata Hanief, Kamis (20/6/2019).

Pulau D yang kini sudah berlangsung aktivitas komersil juga masih akan dilanjutkan reklamasinya.

"Kawasan Pantai Maju itu sisi utaranya lahannya belum jadi, dia masih harus ditimbun dan perlu pemadatan," ujar Hanief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com