Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RTH Jakarta Tak Cukup Kendalikan Polusi, Sumber Pencemar Harus Ditekan

Kompas.com - 28/06/2019, 22:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta dinilai tak signifikan dalam mengurangi tingkat pencemaran udara yang kian parah. Direktur Eksekutif Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin atau Puput menyebutkan, sumber pencemaran harus ditekan dari hulunya, alih-alih cuma mengandalkan RTH.

"RTH enggak cukup. Sumber pencemar harus ditekan. Esensi paling efektif mengendalikan pencemaran ya sumbernya dikendalikan," kata Puput di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Ia mengemukakan, keberadaan RTH sifatnya hanya membantu pengurangan polusi udara. Sekalipun target cakupan RTH di Jakarta mencapai 30 persen pada 2030 mendatang tidak berarti pencemaran udara lalu teratasi.

Baca juga: Polusi Udara Jakarta Parah, Pemerintah Diminta Galakkan Razia Emisi

"Kalaupun 30 persen RTH tersebar menyeluruh di kota, itu hanya membantu penyerapan CO2 (karbondioksida) untuk tumbuhan berfotosintesis. Partikel debu bukan diserap, tapi nempel di daun, batang, begitu hujan nanti luruh ke tanah. Selain membantu oksigen, untuk menyegarkan kota. Yang bisa diserap toh hanya CO2-nya," kata Puput.

Padahal, ada beberapa zat pencemar lain yang berada di atas ambang wajar, dari yang berukuran 2,5 hingga 10 mikrogram/meter kubik, sulfur, dan karbonmonoksida (CO).

Di sisi lain, masa depan pengerjaan RTH tidak begitu cerah. Dari target cakupan 9,4 persen RTH pada 2010, hingga 2019 ini KPBB mencatat bahwa Jakarta baru memiliki 6,8 persen. Sedangkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030, Jakarta ditargetkan memiliki 30 persen cakupan RTH.

"Penambahan RTH, menurut catatan kasar kami sekarang 6,8 persen. Di bawah 7 persen. Tapi, Pemprov DKI mengeklaimnya 9,8 persen sekarang, bertambah dari sebelumnya 9,4 persen. Padahal, 9,4 persen itu target untuk 2010 dan sampai sekarang belum tercapai," kata Puput.

Karena itu, penambahan jumlah RTH perlu dilakukan secara paralel dengan upaya menekan sumber pencemar di Jakarta, seperti melakukan razia emisi kendaraan bermotor.

""Razia emisi itu tidak perlu tiap hari, tiga bulan sekali cukup. Dua jam saja. Katakanlah dalam dua jam itu kita merazia 100 mobil atau motor. Hanya dua kendaraan saja kendaraan yang ketahuan tidak memenuhi standar, terus ditindaklanjuti ke pengadilan, terus hakim memberikan denda Rp 2 juta," papar Puput.

"Efek itu kan penting. Yang ditangkap cuma satu, tapi satu orang yang ditangkap, ini akan memengaruhi 10 juta orang," ujar dia.

Baca juga: Menurut Anies, Ini Penyumbang Terbesar Polusi Udara Jakarta...

KPBB mencatat, emisi kendaraan bermotor menyumbang 47 persen zat pencemar di Jakarta setiap hari, terbanyak dibandingkan aktivitas lain. Penyumbang berikutnya adalah industri dan pembangkit listrik (22 persen), debu jalanan (11 persen), kegiatan domestik (11 persen), pembakaran sampah (5 persen), dan pekerjaan konstruksi (4 persen).

"Indeks kualitas udara pada 2018 menunjukkan, kualitas udara dalam kategori baik di Jakarta hanya 36 hari selama kurun 1 Januari-31 Desember 2018," ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad "Puput" Safrudin kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).

Dalam kurun 2018, level polusi udara Ibukota memcapai rata-rata 42,42 mikrogram/meter kubik, jauh di atas baku mutu WHO sebesar 20 mikrogram/meter kubik. Hingga Juni 2019, level polusi udara Ibukota sudah mencapa rata-rata 57,66 meter kubik.

"Bulan kemarau masih ada 3-4 bulan lagi, kemungkinan rata-rata itu bertambah terus masih sangat terbuka," ujar Puput.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com