Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zonasi Cipete Berubah Jadi Komersial, Anies Baswedan Bilang DKI Akan Tinjau Ulang Perda Tata Ruang

Kompas.com - 01/07/2019, 17:09 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

Hal itu dilakukan karena adanya zonasi kawasan yang tidak sesuai dengan kenyataannya, seperti kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

"Terkait dengan zonasi peruntukan wilayah yang perlu dikaji ulang dan dievaluasi, terutama di daerah Cipete Raya Jakarta Selatan, kami akan melakukan proses peninjauan kembali Perda Nomor 1 Tahun 2014," ujar Anies dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Dalam rapat paripurna pada Rabu (27/6/2019) lalu, Fraksi Partai Gerindra DKI Jakarta mempertanyakan zonasi di sejumlah kawasan di DKI Jakarta yang tak sesuai dengan kenyataannya. Gerindra mencontohkan kawasan Cipete di Jakarta Selatan.

Baca juga: Sistem Zonasi Dinilai Belum Efektif Hapus Stigma Sekolah Favorit di Bekasi

"Beberapa kawasan di Cipete Raya, Jakarta Selatan dan wilayah otoritas DKI Jakarta lainnya. Yang secara eksisting sudah menjadi kawasan komersial tetapi secara aturan zonasi peruntukannya masih rumah tinggal," kata Jimmy Alexander Turangan saat membacakan pandangan Gerindra atas pertanggungjawaban APBD DKI 2018.

Padahal, komersialisasi kawasan berpotensi menambah pemasukan DKI. Tumbuhnya usaha dinilai baik untuk perbaikan ekonomi.

Untuk itu, Gerindra meminta DKI memperbaiki zonasi. DKI diminta memperhatikan kondisi eksisting di lapangan.

Peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi merupakan kegiatan yang dilakukan setiap lima tahun sekali, sesuai Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Kegiatan peninjauan kembali dilakukan untuk melihat kinerja rencana tata ruang di Provinsi DKI Jakarta yang terdapat dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Januari 2019 lalu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI mencatat setidaknya ada 13.000 lokasi di DKI Jakarta, baik lahan maupun bangunan, berdiri tak sesuai dengan zonasi. Tahun ini, zonasi itu akan direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Masyarakat yang ingin mengeluhkan zonasi bisa mengisi formulir online di https://jakartasatu.jakarta.go.id/pkrdtr/.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com