JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) yang dilengkapi beberapa fitur tambahan sejak kemarin (1/7/2019).
Apakah keunggulan penerapan ETLE dengan fitur tambahan tersebut?
Mampu mengidentifikasi pengendara yang menggunakan ponsel
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakanm kamera ETLE terbaru dapat mendeteksi apa yang dilakukan pengemudi dalam mobil diantaranya penggunaan telepon genggam saat mengemudi dan pemakaian sabuk pengaman.
Sementara itu, penerapan ETLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.
"Yang baru fitur tambahannya adalah pemakaian safety belt (sabuk pengaman), penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor plat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi," kata Nasir kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Hari Pertama ETLE Fitur Terbaru, Pelanggaran Ganjil Genap Paling Banyak
Kamera ETLE dengan fitur terbaru tersebut ditempatkan di 10 titik di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Berikut titik-titik penempatan kamera ETLE fitur terbaru :
1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
2. JPO MRT Polda Semanggi
3. JPO depan Kementerian Pariwisata
4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin
6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman
7. Simpang bundaran Patung Kuda
8. Simpang TL Sarinah Bawaslu
9. Simpang TL Sarinah Starbucks
10. JPO Plaza Gajah Mada
Surat konfirmasi ETLE dilengkapi kode barcode
Dikonfirmasi terpisah, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan surat konfirmasi pelanggaran ETLE terbaru telah dilengkapi kode barcode.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.