JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Joko Driyono atau Jokdri terkait kasus dugaan perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor liga Indonesia.
Kartim Khaeruddin selaku hakim ketua mengundur sidang karena jaksa penuntut umum kembali belum siap dengan tuntutan.
"Bagaimana, apakah sudah siap dengan tuntutan pidananya hari ini?" ujar Kartim, Selasa (2/7/2019).
Baca juga: Jokdri: Saya Hanya Perintahkan untuk Mengambil Barang Pribadi
Salah satu anggota JPU, Feri P Ekawirya mengaku tidak bisa membacakan tuntutan hari ini.
"Izin majelis hakim yang kami hormati, sehubungan dengan tuntutan pidana yang akan dibacakan hari ini kami belum siap. Kami mohon untuk ditunda persidangannya," ucap dia kepada majelis hakim.
Kartim bertanya kenapa hingga saat ini tuntutan belum juga siap.
"Kami sedang mempersiapkan tuntutan pidananya. Jadi tuntutan tersebut sampai sekarang belum selesai," jawab Feri.
Baca juga: Jokdri Bantah Hancurkan Barang Bukti dan Ambil Rekaman CCTV
Jaksa meminta izin kepada majelis hakim agar persidangan dilanjutkan tanggal Kamis (4/7/2019).
"Apakah saudara, siap?" tanya Kartim kepada terdakwa.
"Siap," ucap Jokdri singkat.
"Pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan oleh karena tuntutan pidana dari JPU belum siap dan memohon dibacakan pada Kamis tanggal 4 Juli 2019 jam 13.00. Maka sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Hakim.
Tuntutan sedianya dibacakan pada Jumat (27/6/2019) lalu. Namun, sidang diundur karena jaksa belum siap.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono didakwa telah merusak barang bukti dalam kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Antimafia Bola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.