JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Pol Musyafak mengatakan bahwa wanita berinisial SM (52) yang bawa anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh, Kabupaten Bogor pernah menolak dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).
Hal itu dikatakan Musyafak berdasarkan riwayat kesehatan SM yang diterimanya dari pihak rumah sakit jiwa yang pernah menangani masalah kejiwaan SM.
"Sudah disarankan untuk dirawat, tapi yang bersangkutan tidak mau. Jadi kontrol pun kadang mau kadang tidak, begitu juga obat kadang diminum kadang tidak. Jadi barangkali kambuh jadi melakukan tindakan itu kemarin di Masjid," kata Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/7/2019).
Baca juga: Punya Gangguan Kejiwaan, Wanita Bawa Anjing ke Masjid di Bogor Tetap Diproses Hukum
Musyafak menjelaskan, pihaknya sudah memastikan bahwa SM mengalami skizofrenia gangguan kejiwaan usai memeriksa yang bersangkutan selama dua hari, terhitung sejak Senin (1/7/2019) kemarin.
Pihak RS Polri juga menyarankan penyidik Polres Bogor agar merujuk SM ke RSJ untuk diobati masalah kejiwaannya.
"Dari hasil pemeriksaan dan observasi kemarin selama dua hari ya, itu kita akan beri masukan atau saran ke penyidik untuk tindak lanjut, dan dirawat di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) itu usulan kami. Adapun pelaksanaan tergantung penyidik," ujar Musyafak.
Sementara itu, psikiater RS Polri Kramat Jati Henny Riana mengatakan, SM sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa yang mengganggu ketertiban umum.
"Ada riwayatnya (pernah melakukan hal serupa) dan itu akan kita omongkan di visum et repertum. Cukup parah (yang dilakukan sebelumnya) yah ada," kata Henny.
Sebelumnya, SM diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa dan kerap melakukan kontrol di sejumlah RSJ di Bogor. Dalam kasus ini, SM pun juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 156a tentang penistaan agama oleh Polres Bogor.
Baca juga: Alami Gangguan Jiwa, Bisakah Wanita Bawa Anjing ke Masjid Dijerat Pidana?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.