JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo mengelola 65 persen dari total lahan hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto menyebut ada sejumlah prasarana hingga jaringan-jaringan umum yang dikelola oleh Jakpro.
"Ini yang kadang-kadang teman-teman enggak tahu, prasarana, sarana, utilitas, water treatment, waste management, jaringan gasnya, IT-nya (akan dikelola oleh Jakpro)," kata Dwi di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Selain itu, Jakpro juga akan mengelola fasilitas bagi masyarakat yang terdampak reklamasi seperti rumah susun tematik untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dan dermaga.
Baca juga: Setelah Terima Data Kebutuhan, Jakpro Akan Rancang Master Plan Pulau Reklamasi
"Pokoknya kami mengelola fasilitas bagi masyarakat terdampak (seperti) nelayan. Intinya fasilitasnya tidak akan tertutup lagi, tapi terbuka," ucapnya.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 untuk menugaskan Jakpro mengelola tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama sepuluh tahun.
Anies juga telah memberi nama baru bagi Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Kini ketiganya disebut dengan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.