JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo mengelola 65 persen dari total lahan hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto menyebut ada sejumlah prasarana hingga jaringan-jaringan umum yang dikelola oleh Jakpro.
"Ini yang kadang-kadang teman-teman enggak tahu, prasarana, sarana, utilitas, water treatment, waste management, jaringan gasnya, IT-nya (akan dikelola oleh Jakpro)," kata Dwi di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Selain itu, Jakpro juga akan mengelola fasilitas bagi masyarakat yang terdampak reklamasi seperti rumah susun tematik untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dan dermaga.
Baca juga: Setelah Terima Data Kebutuhan, Jakpro Akan Rancang Master Plan Pulau Reklamasi
"Pokoknya kami mengelola fasilitas bagi masyarakat terdampak (seperti) nelayan. Intinya fasilitasnya tidak akan tertutup lagi, tapi terbuka," ucapnya.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 untuk menugaskan Jakpro mengelola tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama sepuluh tahun.
Anies juga telah memberi nama baru bagi Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Kini ketiganya disebut dengan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.