Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Anies Soal Penyegelan Bangunan Reklamasi yang Sempat Tak Dihiraukan Pengembang

Kompas.com - 05/07/2019, 12:47 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut penyegelan bangunan di pulau reklamasi bukanlah yang pertama kali dilakukan. Namun, pengembang pulau reklamasi seolah tidak peduli dengan penyegelan itu.

"Apakah itu penyegelan pertama? Bukan. 2015 disegel, 2016 disegel, 2017 disegel.Tapi Pemprov itu dicuekin, betul-betul dicuekin gitu aja, mereka (pengembang) jalan terus. Jadi kita ini enggak dianggap," ujar Anies dalam video Anies vs Reklamasi di akun youtube Panji Pragiwaksono, yang tayang Senin (1/7/2019).

Anies pun kembali menyegelnya ketika menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Dia mengaku tidak tahu seperti apa sikap pengembang atau hasil apa yang akan terjadi nantinya.

"Tetapi saya pasang badan di situ," ujar Anies.

Pasang badan yang dimaksud adalah memastikan pengembang mengikuti aturan Pemprov DKI setelah bangunan mereka disegel. Anies mengklaim penyegelan yang dilakukan olehnya efektif karena dilakukan dengan baik tanpa membentak maupun melibatkan emosi.

Ia pun meminta agar tempat tersebut terbuka bisa digunakan oleh publik dan tidak lagi tertutup.

Baca juga: Ini Alasan Anies Tak Cabut Izin 4 Pulau Reklamasi

"Dan itu membuat rasanya efektif karena dibanding segel sebelumnya mereka berhenti kegiatan pembangunan, mereka ke pengadilan, bayar denda, semua aturan diikuti. Lalu Pemprov berkewajiban otomatis (menerbitkan IMB)," ucapnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan bahwa bangunan-bangunan di pulau reklamasi terutama pulau C, D, dan G itu tidak melanggar.

Aturan membangun tercantum dalam Peraturan Gubernur no. 206 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Di dalamnya terdapat panduan perancangan kota (PRK) yang diizinkan untuk membangun. Lalu bangunan-bangunan tersebut legal karena sudah ada Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca juga: Anies: Menghentikan Reklamasi Bukan Berarti Membongkar Pulau yang Sudah Ada

"Problemnya mereka kemarin itu mereka taati semua kecuali IMB jadi ketika bangun enggak urus izin. Tapi apakah bangunannya sesuai dengan tata kota ? Sesuai. Jadi bangunannya secara aturan tidak melanggar, proses membangunnya tidak pakai IMB," jelas Anies.

Adapun, Pemprov DKI telah menerbitkan 932 IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan Ahok sebagai dasar penerbitan IMB itu.

Pemprov DKI juga menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk mengelola daratan hasil reklamasi yang diperuntukkan bagi publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com