JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin lulus sensor terhadap video vlog 'ikan asin' di channel YouTube Rey Utami & Pablo Benua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima keterangan resmi dari LSF terkait tulisan 'lulus sensor' dalam video vlog 'ikan asin'.
Dalam surat tersebut, Rey Utami dan Pablo Benua diduga telah memanipulasi hak lulus sensor dalam video.
"Keterangan lulus sensor pada menit 00:58 (dalam video 'ikan asin') adalah palsu dan tidak benar," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2019).
Baca juga: Video Ikan Asin Diklaim Telah Lulus Sensor, Polisi Klarifikasi ke LSF
Argo mengungkapkan, penulisan nomor lulus sensor yang ada dalam video tersebut tidak sesuai dengan ketentuan LSF Indonesia.
Rey dan Pablo juga tak pernah mendatangi kantor LSF guna pengajuan ijin lulus sensor sebuah video.
"Saudara Rey Utami dan Pablo Benua tidak pernah datang ke lembaga sensor film untuk pengajuan izin sensor konten yang ada pada YouTube channel mereka," ujar Argo.
Baca juga: Ini Peran Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dalam Kasus Video Ikan Asin
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melayangkan surat klarifikasi ke Lembaga Sensor Film Indonesia terkait kasus pencemaran nama baik atas video 'ikan asin'.
Surat tersebut dikirimkan untuk mengklarifikasi kebenaran tulisan dalam video 'ikan asin' yang menyatakan video tersebut telah lulus sensor.
Adapun, tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami sudah ditahan.
Kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.