Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulisan Lulus Sensor dalam Video 'Ikan Asin' Palsu

Kompas.com - 19/07/2019, 13:29 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin lulus sensor terhadap video vlog 'ikan asin' di channel YouTube Rey Utami & Pablo Benua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima keterangan resmi dari LSF terkait tulisan 'lulus sensor' dalam video vlog 'ikan asin'.

Dalam surat tersebut, Rey Utami dan Pablo Benua diduga telah memanipulasi hak lulus sensor dalam video.

"Keterangan lulus sensor pada menit 00:58 (dalam video 'ikan asin') adalah palsu dan tidak benar," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Video Ikan Asin Diklaim Telah Lulus Sensor, Polisi Klarifikasi ke LSF

Argo mengungkapkan, penulisan nomor lulus sensor yang ada dalam video tersebut tidak sesuai dengan ketentuan LSF Indonesia.

Rey dan Pablo juga tak pernah mendatangi kantor LSF guna pengajuan ijin lulus sensor sebuah video.

"Saudara Rey Utami dan Pablo Benua tidak pernah datang ke lembaga sensor film untuk pengajuan izin sensor konten yang ada pada YouTube channel mereka," ujar Argo.

Baca juga: Ini Peran Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dalam Kasus Video Ikan Asin

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melayangkan surat klarifikasi ke Lembaga Sensor Film Indonesia terkait kasus pencemaran nama baik atas video 'ikan asin'.

Surat tersebut dikirimkan untuk mengklarifikasi kebenaran tulisan dalam video 'ikan asin' yang menyatakan video tersebut telah lulus sensor.

Adapun, tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami sudah ditahan.

Kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com