JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang majelis hakim berinisial HS dan DB mengalami luka memar lantaran dipukul dengan tali pinggang oleh Kuasa Hukum Tomy Winata yang bernama Desrizal Chaniago di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Peristiwa itu terjadi pada pukul 16.00 WIB saat sidang gugat perdata.
Kepala Humas PN Jakarta Pusat Makmur mengatakan peristiwa itu bermula saat majelis hakim membacakan putusan sidang di Ruang Subekti PN Jakpus.
Saat pertimbangan hakim mengarah penolakan gugatan, Desrizal geram dan berdiri dari kursinya menuju kursi majelis hakim.
Baca juga: [VIDEO] Detik-detik Penyerangan Hakim oleh Pengacara Tomy Winata di PN Jakpus
Pelaku melepaskan tali pinggangnya lalu menyerang kedua hakim. Keduanya mengalami luka memar.
Melihat tindakan Desrizal itu, petugas keamanan dan pengunjung sidang langsung mengamankan dia.
Berikut fakta-fakta hingga akhirnya pengacara Tomy Winata ditetapkan sebagai tersangka:
Bagian pengamanan internal Jakarta Pusat langsung membawa Desrizal ke Polsek Kemayoran untuk diamankan.
Setelah pelaku dibawa ke Polsek Kemayoran, lanjut Makmur, pihaknya langsung berkoordinasi dengan ketua Mahkamah Agung untuk membuat laporan ke Polresta Jakarta Pusat.
Tidak hanya dua majelis hakim yang melapor, namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga ikut melaporkan Desrizal.
Setelah laporan itu, polisi lakukan pemeriksaan beberapa saksi mata yang ada di tempat kejadian peristiwa hingga akhirnya Desrizal dibawa ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah memeriksa beberapa saksi dan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan peristiwa itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Desrizal Chaniago telah ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat ini Desrizal tengah dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Jakarta Pusat.
Desrizal telah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.