JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengaku telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Hal tersebut dilakukan agar Kivlan Zen dapat bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Kami mengadukan kepada Ryamizard karena Pak Kivlan perlu dibantu dan ditolong (agar dikabulkan)," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Selatan, Senin (22/7/2019).
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Terima Berkas Perkara Kivlan Zen
Tonin mengatakan, surat tersebut dilayangkan ke Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada Senin (22/7/2019) pagi tadi.
Tonin mengatakan, dalam surat itu penangguhan itu terdapat sejumlah alasan yang menyatakan bahwa Kivlan tak bersalah seperti pasal yang dikenakan terhadapnya.
Misalnya, salah satu isi surat penangguhan itu tertulis Kivlan tidak terbukti melakukan dugaan makar, percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata ilegal yang awal disangkakan padanya.
Kemudian, banyaknya dukungan dan bantuan hukum terhadap Kivlan Zen, seperti dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), juga diharapkan menjadi pertimbangan Ryamizard.
Selain itu, Tonin menilai kliennya layak diberi jaminan oleh Menhan Ryamizard, dengan alasan seorang veteran perang yang berjasa untuk negara dalam peperangan di Irian Jaya 1973, Timor Timur 1985, dan pembebasan sandera WNI di Filipina tahun 2017.
Baca juga: Kivlan Zen Dukung Pelaporan Hakim Praperadilan ke KY
"Kami berharap dengan adanya surat ini kami minta Ryamizard sebagai mantan pangkostrad untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," tutur Tonin.
Sebelumnya, Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, sebelumnya mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.