JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan YouTuber Pablo Benua sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor pada Kamis (25/7/2019) mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memproses semua perkara yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait pelaporan Pablo Benua.
Hingga saat ini, Pablo Benua baru dilaporkan atas dua kasus, yakni kasus dugaan pencemaran nama baik serta penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.
Baca juga: Pablo Benua Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan
"Nanti hari Kamis tanggal 25 Juli, kita akan memanggil Pablo sebagai tersangka. Kita enggak masalah, mau tiga kasus ataupun empat kasus, kita akan proses semuanya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Ditemui terpisah, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus untuk agenda pemanggilan Pablo.
Sebab, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Pablo diproses oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kita sudah koordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus untuk pemeriksaan hari kamis nanti," ujar Sapta.
Baca juga: Polisi Dalami Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor oleh Pablo Benua
Untuk diketahui, status Pablo neik menjadi tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan 12 saksi oleh penyidik.
Sebelumnya, polisi juga menemukan puluhan STNK saat menggeledah rumah Pablo di kawasan Bogor, Jawa Barat tanggal 11 Juli lalu.
Penggeledahan tersebut awalnya bertujuan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Pablo dan istrinya.
Namun, polisi tak mendapatkan barang bukti yang digunakan Pablo dan Rey untuk merekam video itu. Diduga, puluhan STNK itu terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.