Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Nilai Penangkapan dan Penetapan Kivlan Zen sebagai Tersangka Janggal

Kompas.com - 24/07/2019, 19:33 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kivlan Zen, Suta Widya, bersaksi dalam sidang praperadilan Kivlan di  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Dalam kesaksiannya, dia mengatakan penangkapan dan penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka dilakukan secara aneh. Pasalnya Kivlan ditangkap setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan makar pada 29 Mei 2019.

Suta menjelaskan, saat itu dirinya tengah menemani Kivlan menjalani pemeriksaan di Unit 1 Gedung Bareskrim Mabes Polri. Saat itu polisi yang memeriksa Kivlan di Bareskrim mengatakan pemeriksaan telah selesai.

"Saya sendiri enggak tahu. Polisi bilang di tempat kami sudah selesai, enggak ada lagi kasus hoaks dan sebagainya," kata Suta dalam kesaksiannya.

Baca juga: Pengacara Ini Akan Bersaksi untuk Kivlan Zen dalam Sidang Praperadilan

Setelah menyelesaikan pemeriksaan, beberapa anggota polisi tiba-tiba datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Kivlan Zen. Dia melihat beberapa polisi yang menangkap menggunakan senjata laras panjang.

"Yang jelas yang pakai senjata laras panjang di parkiran di atas tidak etis," ujar Suta.

Belakang Suta tahu yang menangkap Kivlan adalah polisi dari Polda Metro Jaya. Hal itu diketahuinya ketika melihat mobil polisi yang membawa Kivlan

Beberapa anggota kuasa hukum yang mendampingi Kivlan memaksa ikut masuk ke mobil yang membawa klienya itu.

"Ada yang memaksa untuk ikut. Kami tidak rela klien ini sendiri, kami memaksa sampai ada yang diperbolehkan masuk," ujar Suta.

Baca juga: Mabes TNI Akan Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen

Setelah penangkapan tersebut, Kivlan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kivlan Zen dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga telah terlibat dalam kepemilikan senjata saat aksi 21 22 Mei lalu.

Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019. Gugatan tersebut dilayangkan terekait penetapan tersangka yang dinilai tidak tepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com