Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lika-liku Persidangan Joko Driyono yang Akhirnya Divonis 1,5 Tahun

Kompas.com - 25/07/2019, 08:54 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

Stigma seperti itu, kata Joko, telah dia rasakan selama berbulan-bulan dan memunculkan anggapan bahwa dialah aktor di balik perkara Persibara Banjarnegara.

Baca juga: Joko Driyono Berharap Vonis Bebas dalam Kasus Penghilangan Barang Bukti Pengaturan Skor

Pembelaan ditolak Jaksa

Jaksa Penuntut Umum menolak semua dalil pledoi Jokdri. Jaksa berkukuh Joko Driyono terbukti bersalah melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor Liga Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin kesatu. Menurut Sigit, Joko Driyono dengan sengaja menyuruh dua orang dekatnya, Mardani Morgot dan Mus Mulyadi, untuk masuk ke dalam ruangannya di Rasuna Office Park Kuningan, Jakarta Selatan, yang telah disegel pihak kepolisian, pada 1 Februari 2019 tengah malam.

Oleh karena itu, Joko Driyono pun dinilai secara sadar memerintahkan mereka mengambil barang-barang di dalam ruangan yang telah dipasang garis polisi tersebut.

Ketika kuasa hukum bacakan duplik

Dalam dupliknya, kuasa hukum Jokdri tetap menilai kliennya tidak terbukti melakukan perusakan barang bukti seperti yang ada dalam Pasal 233 KUHP.

Menurut dia, hal yang dilakukan Joko Driyono pada malam kantonya disegel Satgas Antimafia Bola adalah menyelamatkan barang pribadi di ruangannya.

"Seperti telah terungkap di persidangan, semua bentuk-bentuk perbuatan tersebut sama sekali tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa. Justru terbukti terdakwa menyuruh saksi Dani dan saksi Mus Muliadi untuk mengamankan barang-barang pribadinya, dengan maksud agar barang barang tersebut tetap utuh, tidak rusak, dapat dipakai lagi atau tidak hilang. Dan hal ini sudah kami ulas dalam pledoi," ujar kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin di ruang sidang.

Barang-barang yang diamankan oleh dua orang pesuruhnya itu pun tidak ada kaitannya dengan barang bukti kasus pengaturan skor.

Dijatuhi vonis

Jokdri divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). Jokdri dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus menghilangkan alat bukti pengaturan skor Liga 1 Indonesia.

Baca juga: Hakim Ketua Ungkap Pertimbangan Vonis Joko Driyono dengan 1,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan penjara satu tahun enam bulan penjara, dengan Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke- dua KUHP," ujar Hakim Ketua Kartim Haeruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Jokdri terbukti telah menggerakkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan menggerakkan orang merusak, membikin (alat bukti) tidak dapat dipakai, menghilangkan barang barang yang dipakai untuk meyakinkan sesuatu di depan penguasa yang atas perintah penguasa umum dengan cara memanjat atau menggunakan kunci palsu," kata Kartim.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara.


 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com