Besaran tarif sewa atau retribusi unit rusunawa itu ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Layanan Perumahan.
Warga Jakarta yang hendak mengajukan permohonan menempati rusunawa, harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan sejumlah dokumen, yakni:
1. Fotokopi KTP, KK, NPWP
2. Telah menikah dibuktikan dengan surat nikah atau akta nikah
3. PM1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah
4. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan bermaterai
5. Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar
6. Wajib memiliki rekening Bank DKI
Dokumen-dokumen persyaratan itu diserahkan kepada unit pengelola rumah susun (UPRS) masing-masing rusunawa.
Rusunawa Nagrak dan Rusunawa Rorotan dikelola oleh UPRS Semper. UPRS ini berlokasi di Rusunawa Rorotan, Jalan Rorotan IV, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Telepon: 021-21483119.
Rusunawa Penggilingan dan Rusunawa Pulogebang Penggilingan dikelola oleh UPRS Pinus Elok. Lokasinya di Rusunawa Pinus Elok, Taman Pulo Indah Blok A, Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Telepon: 021-22948067 dan 021-22830716
Rusunawa KS Tubun dikelola oleh UPRS Jatirawasari. Lokasinya terletak di Rusunawa Jatirawasari, Jalan Mardani, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Telepon: 021-21472816.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.