Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jakarta, Masih Ada 5.334 Unit Tersedia di 5 Rusunawa, Ini Rinciannya

Kompas.com - 25/07/2019, 16:05 WIB
Nursita Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 5.334 unit hunian masih tersedia di lima rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta.

Lima rusun itu yakni Rusunawa KS Tubun, Rusunawa Nagrak, Rusunawa Rorotan, Rusunawa Penggilingan, dan Rusunawa Pulogebang Penggilingan.

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, semua unit hunian yang tersedia yakni tipe 36.

"Masih ada unit kosong di beberapa lokasi, antara lain Rusunawa KS Tubun, Nagrak, Rorotan, Penggilingan, Pulogebang Penggilingan," ujar Meli saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/7/2019).

Baca juga: Rusunawa Rawa Buaya Siap Dihuni Agustus, Pendaftar Lebihi Jumlah Hunian

Lima rusunawa itu rencananya akan diresmikan dan siap dihuni pada Agustus mendatang.

Rincian unit kosong

Berdasarkan data Dinas Perumahan, berikut rincian unit kosong di tiap rusun:

1. Rusunawa Nagrak, Jakarta Utara: 3.189 unit

2. Rusunawa Rorotan, Jakarta Utara: 444 unit

3. Rusunawa Penggilingan, Jakarta Timur: 1.333 unit

4. Rusunawa Pulogebang Penggilingan, Jakarta Timur: 155 unit

5. Rusunawa KS Tubun, Jakarta Barat: 213 unit

 

Tarif sewa rusun

Meli menyampaikan, tarif sewa di Rusunawa KS Tubun yakni Rp 1,5 juta per bulan. Rusun itu diperuntukan bagi warga berpenghasilan Rp 4,5 juta-Rp 7 juta per bulan (penghasilan gabungan suami-istri).

Sementara tarif sewa untuk empat rusunwa lainnya Rp 765.000 per bulan. Empat rusun itu diperuntukan bagi warga Rp 2,5 juta-4,5 juta per bulan (penghasilan gabungan suami-istri).

Tarif itu belum termasuk biaya pemakaian listrik dan air.

"Empat lokasi dengan tarif Rp 765.000 dan satu lokasi KS Tubun dengan tarif Rp 1,5 juta," kata Meli.

Besaran tarif sewa atau retribusi unit rusunawa itu ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Layanan Perumahan.

 

Syarat pendaftaran

Warga Jakarta yang hendak mengajukan permohonan menempati rusunawa, harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan sejumlah dokumen, yakni:


1. Fotokopi KTP, KK, NPWP

2. Telah menikah dibuktikan dengan surat nikah atau akta nikah

3. PM1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah

4. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan bermaterai

5. Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar

6. Wajib memiliki rekening Bank DKI

 

Pengelola rusun

Dokumen-dokumen persyaratan itu diserahkan kepada unit pengelola rumah susun (UPRS) masing-masing rusunawa.

Rusunawa Nagrak dan Rusunawa Rorotan dikelola oleh UPRS Semper. UPRS ini berlokasi di Rusunawa Rorotan, Jalan Rorotan IV, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Telepon: 021-21483119.

Rusunawa Penggilingan dan Rusunawa Pulogebang Penggilingan dikelola oleh UPRS Pinus Elok. Lokasinya di Rusunawa Pinus Elok, Taman Pulo Indah Blok A, Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Telepon: 021-22948067 dan 021-22830716

Rusunawa KS Tubun dikelola oleh UPRS Jatirawasari. Lokasinya terletak di Rusunawa Jatirawasari, Jalan Mardani, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Telepon: 021-21472816.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com