JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 5.334 unit hunian masih tersedia di lima rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta.
Lima rusun itu yakni Rusunawa KS Tubun, Rusunawa Nagrak, Rusunawa Rorotan, Rusunawa Penggilingan, dan Rusunawa Pulogebang Penggilingan.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, semua unit hunian yang tersedia yakni tipe 36.
"Masih ada unit kosong di beberapa lokasi, antara lain Rusunawa KS Tubun, Nagrak, Rorotan, Penggilingan, Pulogebang Penggilingan," ujar Meli saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: Rusunawa Rawa Buaya Siap Dihuni Agustus, Pendaftar Lebihi Jumlah Hunian
Lima rusunawa itu rencananya akan diresmikan dan siap dihuni pada Agustus mendatang.
Berdasarkan data Dinas Perumahan, berikut rincian unit kosong di tiap rusun:
1. Rusunawa Nagrak, Jakarta Utara: 3.189 unit
2. Rusunawa Rorotan, Jakarta Utara: 444 unit
3. Rusunawa Penggilingan, Jakarta Timur: 1.333 unit
4. Rusunawa Pulogebang Penggilingan, Jakarta Timur: 155 unit
5. Rusunawa KS Tubun, Jakarta Barat: 213 unit
Meli menyampaikan, tarif sewa di Rusunawa KS Tubun yakni Rp 1,5 juta per bulan. Rusun itu diperuntukan bagi warga berpenghasilan Rp 4,5 juta-Rp 7 juta per bulan (penghasilan gabungan suami-istri).
Sementara tarif sewa untuk empat rusunwa lainnya Rp 765.000 per bulan. Empat rusun itu diperuntukan bagi warga Rp 2,5 juta-4,5 juta per bulan (penghasilan gabungan suami-istri).
Tarif itu belum termasuk biaya pemakaian listrik dan air.
"Empat lokasi dengan tarif Rp 765.000 dan satu lokasi KS Tubun dengan tarif Rp 1,5 juta," kata Meli.
Besaran tarif sewa atau retribusi unit rusunawa itu ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Layanan Perumahan.
Warga Jakarta yang hendak mengajukan permohonan menempati rusunawa, harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan sejumlah dokumen, yakni:
1. Fotokopi KTP, KK, NPWP
2. Telah menikah dibuktikan dengan surat nikah atau akta nikah
3. PM1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah
4. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan bermaterai
5. Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar
6. Wajib memiliki rekening Bank DKI
Dokumen-dokumen persyaratan itu diserahkan kepada unit pengelola rumah susun (UPRS) masing-masing rusunawa.
Rusunawa Nagrak dan Rusunawa Rorotan dikelola oleh UPRS Semper. UPRS ini berlokasi di Rusunawa Rorotan, Jalan Rorotan IV, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Telepon: 021-21483119.
Rusunawa Penggilingan dan Rusunawa Pulogebang Penggilingan dikelola oleh UPRS Pinus Elok. Lokasinya di Rusunawa Pinus Elok, Taman Pulo Indah Blok A, Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Telepon: 021-22948067 dan 021-22830716
Rusunawa KS Tubun dikelola oleh UPRS Jatirawasari. Lokasinya terletak di Rusunawa Jatirawasari, Jalan Mardani, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Telepon: 021-21472816.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.