JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan lagi setelah gugatan praperadilan mereka sebelumnya ditolak hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019) kemarin.
Tonin bahkan berencana akan mengajukan empat gugatan praperadilan.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Jenderal Sudirman, Hibnu Nugroho, mengatakan, pihak Kivlan Zen sah-sah sah mengajukan gugatan praperadilan lagi. Sebab pokok perkaranya belum diajukan pihak kepolisian untuk disidangkan.
Baca juga: Kivlan Zen Akan Ajukan 4 Praperadilan Lagi, Ini Reaksi Polda Metro
"Bisa, sebelum masuk pokok perkara, artinya perkara tersebut belum disidangkan," kata Hibnu, Selasa.
Menurut dia, tidak ada batasan untuk pengajuan gugatan praperadilan. Ia mengatakan, permohonan gugatan praperadilan akan dinyatakan gugur apabila pihak kepolisian melimpahkan perkara kasus Kivlan Zen ke sidang peradilan.
"Polisi belum melimpahkan karena ini kan butuh perumusan yang matang, ya mungkin polisi sedang koordinasi dengan jaksa," ucapnya.
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar juga mengatakan, gugatan praperadilan boleh saja diajukan kembali. Sebab gugatan praperadilan itu forum hak tersangka mengontrol tindakan-tindakan polisi dan jaksa.
Baca juga: Tak Terima Putusan Hakim, Kivlan Zen Akan Ajukan Praperadilan Lagi
Misalnya dengan menguji keabsahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penghentian perkara, dan gugatan ganti rugi dalam sebuah proses peradilan pidana.
Dengan adanya praperadilan, bisa diuji apakah upaya yang dilakukan polisi dan jaksa itu secara prosedural memenuhi segala persyaratan upaya paksa tersebut.
"Misalnya untuk dapat menetapkan seorang sebagai tersangka maka dibutuhkan minimal telah ada dua alat bukti (alat bukti itu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan tersangka, dan petunjuk Pasal 184 KUHAP)," kata Abdul.
Ia mengatakan, proses praperadilan akan selesai apabila Polri melimpahkan pokok perkara kasus itu ke sidang praperadilan.
"Jadi cepat atau lambatnya perkara itu tergantung penegak hukumnya (polisi dan jaksa)," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.