Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Ditolak, Bisakah Kivlan Zen Ajukan Lagi?

Kompas.com - 31/07/2019, 06:48 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan lagi setelah gugatan praperadilan mereka sebelumnya ditolak hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019) kemarin.

Tonin bahkan berencana akan mengajukan empat gugatan praperadilan.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Jenderal Sudirman, Hibnu Nugroho, mengatakan, pihak Kivlan Zen sah-sah sah mengajukan gugatan praperadilan lagi. Sebab pokok perkaranya belum diajukan pihak kepolisian untuk disidangkan. 

Baca juga: Kivlan Zen Akan Ajukan 4 Praperadilan Lagi, Ini Reaksi Polda Metro

"Bisa, sebelum masuk pokok perkara, artinya perkara tersebut belum disidangkan," kata Hibnu, Selasa.

Menurut dia, tidak ada batasan untuk pengajuan gugatan praperadilan. Ia mengatakan, permohonan gugatan praperadilan akan dinyatakan gugur apabila pihak kepolisian melimpahkan perkara kasus Kivlan Zen ke sidang peradilan.

"Polisi belum melimpahkan karena ini kan butuh perumusan yang matang, ya mungkin polisi sedang koordinasi dengan jaksa," ucapnya.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar juga mengatakan, gugatan praperadilan boleh saja diajukan kembali. Sebab gugatan praperadilan itu forum hak tersangka mengontrol tindakan-tindakan polisi dan jaksa.

Baca juga: Tak Terima Putusan Hakim, Kivlan Zen Akan Ajukan Praperadilan Lagi

Misalnya dengan menguji keabsahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penghentian perkara, dan gugatan ganti rugi dalam sebuah proses peradilan pidana.

Dengan adanya praperadilan, bisa diuji apakah upaya yang dilakukan polisi dan jaksa itu secara prosedural memenuhi segala persyaratan upaya paksa tersebut.

"Misalnya untuk dapat menetapkan seorang sebagai tersangka maka dibutuhkan minimal telah ada dua alat bukti (alat bukti itu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan tersangka, dan petunjuk Pasal 184 KUHAP)," kata Abdul.

Ia mengatakan, proses praperadilan akan selesai apabila Polri melimpahkan pokok perkara kasus itu ke sidang praperadilan.

"Jadi cepat atau lambatnya perkara itu tergantung penegak hukumnya (polisi dan jaksa)," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com