Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspresi Datar Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Jalani Sidang Vonis

Kompas.com - 31/07/2019, 15:41 WIB
Dean Pahrevi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Dengan tangan diborgol, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harris Simamora, tertunduk dan menampakkan ekspresi dingin menanti putusan hakim pada sidang vonis kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Mengenakan baju tahanan berwarna merah, Harris memasuki ruang sidang pukul 11.00 WIB. Awak media yang hadir pun mengambil foto Harris saat masuk ruang sidang.

Duduk di kursi paling depan, Harris hanya tertunduk dengan tanpa ekspresi. Sesekali tim kuasa hukumnya mengajak bicara, Harris sempat melempar senyum kecil.

Tak ada raut muka sedih ataupun senang dalam wajah Harris. Dia terlihat siap mendengar putusan hakim pada sidang vonis.

Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Pidana Mati

Sidang yang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.30 WIB pun hingga pukul 11.55 WIB belum juga dimulai. Majelis hakim terlihat belum hadir, sedangkan jaksa dan kuasa hukum Harris sudah hadir di ruang sidang.

Sidang vonis pun baru dimulai pukul 11.57 WIB.

Kemudian, tiba saat ketua majelis hakim Djuyamto membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu.

Wajah Harris seketika pucat ketika mendengar putusan hakim. Dia hanya terdiam, tertunduk seolah tegar.

Baca juga: Divonis Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Akan Ajukan Banding

Setelah hakim membaca putusan sidang dan menutup sidang, Harris langsung dibawa keluar ruangan sidang oleh petugas Pengadilan Negeri Bekasi. Dia kembali terdiam sambil tertunduk saat ditanya awak media terkait putusan hakim.

Menurut hakim, Harris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUHpidana dan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

Putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut hukuman mati kepada Harris.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Dituntut Mati, Kuasa Hukum Bilang Dosa Jangan Dibalas Dosa

Terkait putusan hakim, kuasa hukum Harris sepakat akan mengajukan banding.

"Terhadap putusan hakim kami akan tetap melakukan banding," ujar salah satu kuasa hukum Harris.

Dalam kasus ini, Harris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com