Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembongkaran Bangunan Liar di Kali Bahagia Sudah Mendesak, Pemerintah Malah Saling Tunggu

Kompas.com - 01/08/2019, 12:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tutupan sampah yang memenuhi aliran Kali Bahagia atau Kali Busa di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi sukar dibersihkan secara efektif lantaran akses alat berat terhalang 204 bangunan liar di bantaran kali.

Bangunan-bangunan liar ini telah berdiri sejak awal tahun 2000 di lahan yang dikelola Kementerian PUPR melalui Perum Jasa Tirta (PJT) II.

"Di sini (bangunan liar) banyakan jadi kontrakan. Yang punya, ya warga saya juga. Mereka sudah dibilangin (kemungkinan digusur) mereka terima. Penghuninya kan juga ngontrak, berpindah buat mereka mestinya enggak jadi masalah," ungkap Ariffudin, Ketua RW 021 Kelurahan Bahagia kepada Kompas.com, Senin (29/7/2019) lalu.

Bangunan-bangunan liar ini secara tidak resmi berdiri di bantaran berbekal surat pemanfaatan lahan sementara yang diterbitkan Otorita Jatiluhur (sekarang PJT II).

Baca juga: Alat Berat dan Aparat Turun Keroyok Sampah Kali Bahagia, Bekasi

"Tidak resmi, karena sertifikatnya untuk pemanfaatan lahan bercocok tanam, seperti berkebun, sawah," ujar Sekretaris Kelurahan Bahagia, Mawardi, Kamis (1/8/2019).

General Manager Wilayah I PJT II, Fembri Setiawan menyebut bahwa jajarannya sebetulnya mengakui bahwa ada bangunan-bangunan liar berdiri di lahan PJT II sepanjang bantaran Kali Bahagia.

Namun, sampai hari ini bangunan-bangunan itu masih berdiri kokoh, bahkan terjadi perputaran uang karena ada transaksi sewa-menyewa bangunan sebagai rumah kontrakan.

"Tidak ada (izin) yang masuk ke kami (untuk mendirikan bangunan). Ini sifatnya di samping saluran dan bangunan liar tidak ada perikatan dengan kami, tidak berizin," kata Fembri ditemui di Kelurahan Bahagia, Kamis.

Saling tunggu

Fembri mengklaim pihaknya tak bisa berbuat apa-apa dalam menindak bangunan-bangunam liar tersebut. Alasannya, PJT II tidak punya kewenangan membongkar bangunan liar meski berdiri di atas tanah yang mereka kelola.

"Kami tidak punya kewenangan publik untuk membongkar. Pembongkaran kan ada prosedur," kata Fembri.

"Seperti di Kota (Bekasi), ketika perlu tanah sepanjang saluran, pemerintah koordinasi dengan PJT II. Kami hanya pengawasan dan pengamatan, peneguran saja, (pembongkaran) harus koordinasi dengan pemda," dia menjelaskan.

Fembri menyebut bahwa pihaknya telah rutin menerbitkan surat teguran bagi para penggarap bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Bahagia.

Baca juga: Saat Warga Bersihkan Kali Bahagia di Bekasi dengan Peralatan Seadanya

Namun, ia kembali berdalih bahwa pembongkaran mesti diinisiasi oleh pemda, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satpol PP sebagai aparatnya.

"Kan pemda yang punya masyarakat," kata dia.

Namun, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Kadarudin menjelaskan prosedur yang berbeda. Menurut dia, pembongkaran bangunan liar harus menunggu langkah PJT II sebagai pengelola lahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com