Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buru Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol, Polisi Sudah Kantongi Ciri-cirinya

Kompas.com - 02/08/2019, 13:35 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi ciri dan identitas D, tersangka yang memasok ganja kepada tersangka HR dan AK.

Ciri-ciri tersebut akan menjadi modal utama penyidik untuk mengejar tersangka pemasok sabu itu.

"Ya ciri-ciri sudah mulai, sudah mulai dipelajari. Kita dalami, ya mudah-mudahan saja bisa ketangkap," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jafar saat ditemui di Hotel Ra Premier, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Dia tidak menjelaskan dengan rinci ciri-ciri yang dimiliki polisi karena berpotensi mengganggu proses penyidikan yang tengah berjalan.

Dia hanya memastikan saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka D.

Baca juga: Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol Diduga Seorang Pengedar

Terkait dugaan D mengendarkan narkoba selain ganja, Indra masih belum bisa memastikan hal tersebut.

"Nah ini kita masih kembangkan, sementara ini masih ganja. Yang didapat dari orang ke orang ini itu rata-rata barang buktinya ganja," ucap dia.

Sebelumnya, D diketahui memasok ganja untuk tersangka AK lalu berlanjut ke tersangka HR. HR kemudian memberikan ganja itu kepada Roby Ertanto untuk dikonsumsi bersama Jefri Nichol.

"Jadi alurnya dari AK, ke HR, ke RE (Roby Ertanto) dan JN (Jefri Nichol)," ujar Indra.

Baca juga: Polisi Buru Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol

Sejauh ini polisi sudah mengamankan HR, AK, RE (Roby Ertanto) dan JN (Jefri Nichol).

Tersangka HR diamankan di kediamannya di daerah Bandung pada 29 Juli 2019. Sedangkan AK diamankan di Tangerang pada 31 Juli 2019.

Dari tangan tersangka HR polisi mengamankan empat bungkus plastik bening dan satu kertas berisi ganja dengan berat 106,3 gram dalam bentuk batang.

Sedangkan tersangka AK ditangkap di kawasan Tangerang dengan barang bukti 98 gram ganja.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com