JAKARTA,KOMPAS.com - Seseorang berinisial D masih dalam kejaran pihak Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan karena menjadi pemasok ganja untuk artis Jefri Nichol.
Polisi menduga D saat ini masih berada di wilayah Jabodetabek. Hal tersebut dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jafar saat ditemui di hotel Ra Premier, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
"Dugaan sementara di Jabodetabek, Mudah-mudahan tidak jauh dari Jabodetabek. Kita tetap cari," ujar Indra.
Baca juga: Buru Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol, Polisi Sudah Kantongi Ciri-cirinya
Indra mengungkap peran D sebagai pemasok ganja kepada tersangka AK lalu ke HR. Selanjutnya HR memberikan ganja tersebebut kepada Roby Ertanto (RE) dan Jefri Nichol (JN).
Walau dari penangkapan empat orang tersebut barang bukti yang ditemukan hanyalah ganja, Indra belum bisa memastikan bahwa D sebagai spesialis pengedar ganja.
"Nah ini kita masih kembangkan, sementara ini masih ganja. Yang didapat dari orang ke orang ini itu rata-rata barang buktinya ganja," ucap dia.
Untuk diketahui, yang terbaru polisi menangkap tersangka HR di kediamannya di daerah Bandung pada 29 Juli 2019. Sedangkan AK diamankan di Tanggerang pada 31 Juli 2019.
Baca juga: Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol Diduga Seorang Pengedar
Dari tangan tersangka HR polisi mengamankan empat bungkus plastik bening dan satu kertas berisi narkotik jenis ganja dengan berat 106, 3 gram ganja dalam bentuk batang.
Sedangkan tersangka AK ditangankap di kawasan Tangerang dengan barang bukti 98 gram ganja.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.