JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi ciri dan identitas D, tersangka yang memasok ganja kepada tersangka HR dan AK.
Ciri-ciri tersebut akan menjadi modal utama penyidik untuk mengejar tersangka pemasok sabu itu.
"Ya ciri-ciri sudah mulai, sudah mulai dipelajari. Kita dalami, ya mudah-mudahan saja bisa ketangkap," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jafar saat ditemui di Hotel Ra Premier, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Dia tidak menjelaskan dengan rinci ciri-ciri yang dimiliki polisi karena berpotensi mengganggu proses penyidikan yang tengah berjalan.
Dia hanya memastikan saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka D.
Baca juga: Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol Diduga Seorang Pengedar
Terkait dugaan D mengendarkan narkoba selain ganja, Indra masih belum bisa memastikan hal tersebut.
"Nah ini kita masih kembangkan, sementara ini masih ganja. Yang didapat dari orang ke orang ini itu rata-rata barang buktinya ganja," ucap dia.
Sebelumnya, D diketahui memasok ganja untuk tersangka AK lalu berlanjut ke tersangka HR. HR kemudian memberikan ganja itu kepada Roby Ertanto untuk dikonsumsi bersama Jefri Nichol.
"Jadi alurnya dari AK, ke HR, ke RE (Roby Ertanto) dan JN (Jefri Nichol)," ujar Indra.
Baca juga: Polisi Buru Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol
Sejauh ini polisi sudah mengamankan HR, AK, RE (Roby Ertanto) dan JN (Jefri Nichol).
Tersangka HR diamankan di kediamannya di daerah Bandung pada 29 Juli 2019. Sedangkan AK diamankan di Tangerang pada 31 Juli 2019.
Dari tangan tersangka HR polisi mengamankan empat bungkus plastik bening dan satu kertas berisi ganja dengan berat 106,3 gram dalam bentuk batang.
Sedangkan tersangka AK ditangkap di kawasan Tangerang dengan barang bukti 98 gram ganja.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.