Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/08/2019, 13:35 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi ciri dan identitas D, tersangka yang memasok ganja kepada tersangka HR dan AK.

Ciri-ciri tersebut akan menjadi modal utama penyidik untuk mengejar tersangka pemasok sabu itu.

"Ya ciri-ciri sudah mulai, sudah mulai dipelajari. Kita dalami, ya mudah-mudahan saja bisa ketangkap," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jafar saat ditemui di Hotel Ra Premier, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Dia tidak menjelaskan dengan rinci ciri-ciri yang dimiliki polisi karena berpotensi mengganggu proses penyidikan yang tengah berjalan.

Dia hanya memastikan saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka D.

Baca juga: Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol Diduga Seorang Pengedar

Terkait dugaan D mengendarkan narkoba selain ganja, Indra masih belum bisa memastikan hal tersebut.

"Nah ini kita masih kembangkan, sementara ini masih ganja. Yang didapat dari orang ke orang ini itu rata-rata barang buktinya ganja," ucap dia.

Sebelumnya, D diketahui memasok ganja untuk tersangka AK lalu berlanjut ke tersangka HR. HR kemudian memberikan ganja itu kepada Roby Ertanto untuk dikonsumsi bersama Jefri Nichol.

"Jadi alurnya dari AK, ke HR, ke RE (Roby Ertanto) dan JN (Jefri Nichol)," ujar Indra.

Baca juga: Polisi Buru Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol

Sejauh ini polisi sudah mengamankan HR, AK, RE (Roby Ertanto) dan JN (Jefri Nichol).

Tersangka HR diamankan di kediamannya di daerah Bandung pada 29 Juli 2019. Sedangkan AK diamankan di Tangerang pada 31 Juli 2019.

Dari tangan tersangka HR polisi mengamankan empat bungkus plastik bening dan satu kertas berisi ganja dengan berat 106,3 gram dalam bentuk batang.

Sedangkan tersangka AK ditangkap di kawasan Tangerang dengan barang bukti 98 gram ganja.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK47 Pasar Minggu-Ciganjur via Ragunan

Rute Mikrotrans JAK47 Pasar Minggu-Ciganjur via Ragunan

Megapolitan
Bocah 11 Tahun yang Tenggelam di Kali Angke Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Bocah 11 Tahun yang Tenggelam di Kali Angke Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Megapolitan
Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Megapolitan
Tim Gegana Cek Air Tercemar Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis, Nihil Kandungan Berbahaya

Tim Gegana Cek Air Tercemar Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis, Nihil Kandungan Berbahaya

Megapolitan
Dinkes DKI Suntik Dosis Kedua Vaksin Cacar Monyet ke 411 Orang

Dinkes DKI Suntik Dosis Kedua Vaksin Cacar Monyet ke 411 Orang

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Megapolitan
Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Megapolitan
Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Megapolitan
Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Megapolitan
Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Megapolitan
Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Hendak Masturbasi di Bus Transjakarta

Seorang Pria Diduga Hendak Masturbasi di Bus Transjakarta

Megapolitan
Tidak Undang Capres-Cawapres ke Munajat 212, Novel Bamukmin: Kami Tidak Ingin Dicampurkan Urusan Politik

Tidak Undang Capres-Cawapres ke Munajat 212, Novel Bamukmin: Kami Tidak Ingin Dicampurkan Urusan Politik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com