Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditolak, Pengamen Korban Salah Tangkap Akan Tempuh Cara "Out of The Box"

Kompas.com - 02/08/2019, 16:04 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum empat pengamen korban salah tangkap, Oky Wiratama Siagian mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah lain untuk menuntut ganti rugi yang dialami kliennya.

Ia menyampaikan setidaknya masih ada tiga cara lain yang bisa mereka tempuh setelah langkah pertama mereka melalui jalan praperadilan ditolak hakim tunggal Elfian.

"Menurut kami ada empat (cara menuntut ganti rugi), Pertama praperadilan kemarin, kedua menggugat perbuatan melawan hukum secara perdata, tapi sisanya masih kami kaji dan pertimbangkan, jadi tidak berhenti di sini," kata Oky di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat Jumat (2/8/2019).

Oky menolak untuk menyebutkan dua langkah lain yang sedang mereka kaji untuk mendapatkan ganti rugi terhadap empat kliennya tersebut.

Baca juga: 4 Pengamen Korban Salah Tangkap Laporkan Hakim Praperadilan ke KY

"Saya sebutkan salah satunya adalah bisa menggugat perbuatan melawan hukum secara perdata, bisa gugat kepolisian, kejaksaan, itu bisa, tapi ada cara lain yang out of the box belum pernah dicoba, tidak akan saya utarakan di sini," ucapnya.

Adapun saat ini, pihaknya sudah melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Elfian yang menolak gugatan praperadilan ganti rugi empat kliennya yang menjadi korban salah tangkap kepolisian ke Komisi Yudisial.

Pengaduan tersebut dilakukan karena menurutnya hakim tersebut diduga telah melakukan pelanggaran hukum acara pidana Pasal 82 ayat 2 KUHAP.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Empat Pengamen Korban Salah Tangkap

"Pada saat putusan praperadilan hakim kemarin, tidak ada pertimbangan hakim atas dasar apa yang mengenyampingkan salinan putusan pengadilan ini," ujar Oky

"Misal hakim mengatakan berdasarkan surat edaran MA petikan putusan kedudukan lebih tinggi dibandingkan salinan putusan, itu ya logis dan ada pertimbangannya, tapi ini kan tidak ada," sambungnya.

Adapun laporan tersebut telah diterima Komisi Yudisial dengan nomor 0892/VIII/2019/P.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com