Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Instruksi Anies Atasi Polusi Udara Jakarta, Ini Tanggapan Greenpeace Indonesia

Kompas.com - 03/08/2019, 13:55 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Greenpeace Indonesia angkat bicara soal kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mengeluarkan sejumlah instruksi yang dituangkan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis (1/8/2019) lalu.

Melalui instruksi itu diatur soal pembangunan sejumlah ruas trotoar, perluasan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor, tak ada kendaraan umum di atas usia 10 tahun dan tak lolos emisi beredar di jalanan Jakarta.

Sementara, kendaraan pribadi dibatasi dengan umur tak lebih dari 10 tahun.

Lainnya, penghijauan sarana prasarana publik menjadi beberapa poin yang ada dalam instruksi gubernur ini.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu mengapresiasi dikeluarkannya perintah instruksi gubernur yang bertepatan dengan sidang perdana gugatan warga tentang polusi udara Jakarta pada 1 Agustus 2019.

Baca juga: Komunitas Motor Klasik Bicara Soal Pembatasan Anies

"Ini menunjukkan respons dari Gubernur DKI Jakarta mengenai polusi udara setelah mendapatkan banyak perhatian publik dan warganet," kata Bondan kepada Kompas.com, Sabtu (3/8/2019).

Meski demikian, menurut Bondan, masih ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait langkah yang diambil Pemprov DKI tersebut.

"Yaitu melakukan inventarisasi emisi secara berkala sebagai dasar kajian ilmiah untuk mengetahui sumber pencemaran udara Jakart," kata Bondan.

Dengan demikian, kata dia, polusi bisa dikendalikan langsung pada sumbernya dan solusi yang diambil juga akan lebih sistematis dan terukur.

Alat ukur

Bondan mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyediakan alat ukur kualitas udara yang memadai sehingga dapat mewakili luasan DKI yang datanya mudah diakses masyarakat.

"Selain itu, diperlukan sistem peringatan agar masyarakat bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi kualitas udara yang buruk, seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruang dan tidak melakukan olahraga saat kualitas udara sedang tidak sehat," ujar dia.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lanjut Bondan, harus memperketat baku mutu udara ambien nasional yang tidak diperbarui selama 20 tahun.

"Sebagai perbandingan, baku mutu udara ambien untuk konsentrasi PM 2.5 per hari menurut standar nasional adalah 65 ug/m3 sedangkan menurut WHO adalah 25 ug/m3. Ini berarti, standar nasional masih 3 kali lipat lebih lemah dibandingkan standar WHO," papar Bondan.

Bondan menambahkan, Gubernur DKI mempunyai kewenangan menentukan standar baku mutu udara yang lebih baik dibandingkan standar nasional.

Sebagai ibu kota negara, Jakarta harus mempunyai standar kualitas udara yang lebih tinggi dibanding daerah lain.

Bondan menyampaikan, penanganan polusi udara ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak.

“Di sini diperlukan dukungan dan kerja sama dengan wilayah-wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta, seperti Banten dan Jawa Barat untuk merumuskan solusi bersama. Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat juga harus segera merespons masalah pencemaran udara ini,” tegas Bondan.

Pada Juli lalu, 31 warga mendaftarkan gugatan polusi udara Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan dilayangkan kepada tujuh pejabat pemerintah, seperti Presiden RI, Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com