Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Instruksi Anies Atasi Polusi Udara Jakarta, Ini Tanggapan Greenpeace Indonesia

Kompas.com - 03/08/2019, 13:55 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Greenpeace Indonesia angkat bicara soal kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mengeluarkan sejumlah instruksi yang dituangkan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis (1/8/2019) lalu.

Melalui instruksi itu diatur soal pembangunan sejumlah ruas trotoar, perluasan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor, tak ada kendaraan umum di atas usia 10 tahun dan tak lolos emisi beredar di jalanan Jakarta.

Sementara, kendaraan pribadi dibatasi dengan umur tak lebih dari 10 tahun.

Lainnya, penghijauan sarana prasarana publik menjadi beberapa poin yang ada dalam instruksi gubernur ini.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu mengapresiasi dikeluarkannya perintah instruksi gubernur yang bertepatan dengan sidang perdana gugatan warga tentang polusi udara Jakarta pada 1 Agustus 2019.

Baca juga: Komunitas Motor Klasik Bicara Soal Pembatasan Anies

"Ini menunjukkan respons dari Gubernur DKI Jakarta mengenai polusi udara setelah mendapatkan banyak perhatian publik dan warganet," kata Bondan kepada Kompas.com, Sabtu (3/8/2019).

Meski demikian, menurut Bondan, masih ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait langkah yang diambil Pemprov DKI tersebut.

"Yaitu melakukan inventarisasi emisi secara berkala sebagai dasar kajian ilmiah untuk mengetahui sumber pencemaran udara Jakart," kata Bondan.

Dengan demikian, kata dia, polusi bisa dikendalikan langsung pada sumbernya dan solusi yang diambil juga akan lebih sistematis dan terukur.

Alat ukur

Bondan mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyediakan alat ukur kualitas udara yang memadai sehingga dapat mewakili luasan DKI yang datanya mudah diakses masyarakat.

"Selain itu, diperlukan sistem peringatan agar masyarakat bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi kualitas udara yang buruk, seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruang dan tidak melakukan olahraga saat kualitas udara sedang tidak sehat," ujar dia.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lanjut Bondan, harus memperketat baku mutu udara ambien nasional yang tidak diperbarui selama 20 tahun.

"Sebagai perbandingan, baku mutu udara ambien untuk konsentrasi PM 2.5 per hari menurut standar nasional adalah 65 ug/m3 sedangkan menurut WHO adalah 25 ug/m3. Ini berarti, standar nasional masih 3 kali lipat lebih lemah dibandingkan standar WHO," papar Bondan.

Bondan menambahkan, Gubernur DKI mempunyai kewenangan menentukan standar baku mutu udara yang lebih baik dibandingkan standar nasional.

Sebagai ibu kota negara, Jakarta harus mempunyai standar kualitas udara yang lebih tinggi dibanding daerah lain.

Bondan menyampaikan, penanganan polusi udara ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak.

“Di sini diperlukan dukungan dan kerja sama dengan wilayah-wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta, seperti Banten dan Jawa Barat untuk merumuskan solusi bersama. Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat juga harus segera merespons masalah pencemaran udara ini,” tegas Bondan.

Pada Juli lalu, 31 warga mendaftarkan gugatan polusi udara Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan dilayangkan kepada tujuh pejabat pemerintah, seperti Presiden RI, Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com