Sebelumnya, polisi memburu tiga tersangka, masing-masing berinisial K, AT, dan ZUL. Tersangka K pun telah diamankan oleh polisi.
Tersangka lainnya yang buron adalah tersangka A yang memberikan sabu-sabu kepada tersangka Kumis di Cibinong, Jawa Barat.
Baca juga: Hasil Labfor Tunjukkan Nunung Pengguna Aktif Narkoba Selama 13 Bulan
Seperti diketahui, peran tersangka ZUL adalah penyedia sabu untuk pesanan tersangka E dan IP yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat.
Sementara, tersangka AT berperan sebagai penadah uang dari penjualan narkotika milik ZUL.
Adapun, Nunung beserta suaminya (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Baca juga: Masih Syok, Anak Nunung Menangis di Kamar dan Peluk Bantal Ibunya
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.