Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Baru Sindikat Penipu Jual Beli Rumah Mewah

Kompas.com - 07/08/2019, 19:57 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tersangka baru yang tergabung dalam sindikat penipu jual beli rumah mewah dengan modus notaris palsu.

Ketiga tersangka terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.

"Kemarin malam kita sudah tambah tiga orang (tersangka) lagi, terus kita kembangkan. (Tiga tersangka) ditangkap semalam dan baru hari ini penahanannya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/8/2019)

Kendati demikian, Suyudi tak menjelaskan secara detail identitas ketiga tersangka tersebut. Pengungkapan kasus tersebut akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers.

Ia hanya menyebut ketiga tersangka yang baru ditangkap itu saling berhubungan dengan empat tersangka sebelumnya, yakni D, H, A, dan K.

Baca juga: Sindikat Penipu Sasar Penjual Rumah Mewah Pakai Nama Notaris Idham

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka membentuk sebuah tim yang berbeda-beda. Hingga saat ini, sudah ada tiga korban yang mengaku dirugikan dengan total kerugian mencapai Rp 214 miliar.

"Ada kelompok utama, satu kelompok melakukan (aksi penipuan) di tiga tempat. Dalam melakukan aksinya di rumah (yang dijual korban pertama), dibantu tim A. Untuk rumah (yang dijual korban kedu) dibantu tim B. Masih dilakukan pemeriksaan intensif malam ini (untuk mengetahui perannya)," ungkap Suyudi.

Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka anggota sindikat penipu jual beli rumah mewah dengan modus notaris palsu di kawasan Jakarta. Para tersangka berinisial D, H, A, dan K.

Pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari tiga laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya selama Juli 2019.

Baca juga: Korban Sindikat Penipu Jual Beli Rumah Mewah Bertambah Jadi 9 Orang

Dalam laporan yang dibuat, para korban mengetahui bahwa mereka telah ditipu setelah bank menginformasikan adanya agunan sertifikat tanah atas nama korban.

Padahal, mereka tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak bank.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, sindikat penipu itu menyasar masyarakat yang ingin menjual rumah dengan harga minimal Rp 15 miliar.

"Mereka menyasar korban yang ingin menjual rumah dengan harga di atas Rp 15 miliar. Mereka menawarkan dapat menjual rumah tersebut dengan syarat korban menyerahkan sertifikat asli rumahnya. Lalu, mereka menyalahgunakan sertifikat tersebut," kata Argo dalam konferensi pers di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com