JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada empat hal yang membedakan perluasan ganjil genap ini dengan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca juga: 7 Fakta Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Berikut empat perbedaan perluasan sistem ganjil genap dengan kebijakan sebelumnya.
1. Berlaku di 25 ruas jalan
Syafrin mengatakan, ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan perluasan ganjil genap.
Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang hanya menerapkan sistem ganjil genap di sembilan ruas jalan.
"Jika sebelumnya hanya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka pada saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ujar Syafrin, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Keluh Kesah Warga atas Perluasan Ganjil Genap di Jakarta
Menurut Syafrin, perluasan sistem ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan karena kondisi ruas-ruas jalan tersebut sudah memadai.
Selain itu, 25 ruas jalan itu juga sudah dilayani oleh angkutan umum, yakni moda raya terpadu (MRT) Jakarta dan transjakarta.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap, baik ruas jalan yang sudah diberlakukan sebelumnya maupun ruas jalan tambahan.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Jenderal MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan