Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

48 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Lawan Aparat Hingga Rusak Fasilitas Publik

Kompas.com - 12/08/2019, 20:14 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang 48 terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) ini.

Sebanyak 48 terdakwa ini diklasifikasi menjadi 11 perkara. Para terdakwa rata-rata didakwa pasal 212, 214, 218, dan 170 KUHP tentang kekerasan. 

"Secara garis besar dakwaannya sama," ujar Jaksa Penuntut Umum, Januar Ferdian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Seperti salah satu terdakwa, Sifaul Huda yang didakwa pasal 212 jo pasal 214 KUHP dan 218 KUHP tentang unjuk rasa.

Dalam persidangan itu, Januar Ferdian mengatakan, Sifaul didakwakan dua pasal lantaran saat unjuk rasa melakukan kerusuhan telah diperingati secara berulang-ulang dalam batas waktu yang disampaikan tidak segera pergi meninggalkan lokasi dan tidak membubarkan diri.

Sehingga pada pukul 22.30 WIB, kepolisian melakukan pembubaran secara paksa terhadap para pengunjuk rasa yang melakukan kerusuhan dengan cara memberikan tembakan gas air mata ke arah pengunjuk rasa dan menyemprotkan air dari mobil Water Canon.

"Karena tidak mau meninggalkan tempat unjuk rasa akhirnya terdakwa (Sifaul) langsung ditangkap dan diamankan," ujar Januar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain Syaiful Huda, Dedi Setiawan dan lima terdakwa lainnya terjerat pasal 212 jo pasal 214 KUHP, 170 ayat 1 jo pasal 56 ayat 2, pasal 216 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 218 KUHP tentang unjuk rasa.

Januar mengatakan, terdakwa terjerat pasal itu lantaran mereka disebut melakukan pengrusakan terhadap fasilitas publik, yakni merusak kaca gedung bawaslu ketika kerusuhan terjadi.

Sejumlah terdakwa, juga berperan melemparkan batu, petasan, hingga bom molotov sehingga terjadi kerusakan fasilitas publik.

Tidak hanya melemparkan ke fasilitas publik, para terdakwa juga melemparkan batu ke aparat keamanan (polisi) yang saat itu berjaga.

"Terdakwa ini terus-menerus melemparkan batu ke aparat dan ke fasilitas publik hingga situasi jadi semakin ricuh," ucapnya.

Berikut isi pasal dijerat kepada para terdakwa: 

Pasal 170 KUHP

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com