Setelah minum dan cuci muka usai, karyawan ini pun membuka pintu keluar bagi pendemo agar kembali lakukan aksinya melawan kuasa umum.
"Jadi pendemo fit dan bertindak kerusuhan melawan kuasa umum," ujar Jaksa Yerich.
Sebanyak 29 terdakwa ini didakwakan Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang Ikut Membantu Melakukan Kejahatan dan Pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang Kekerasan.
Setelah didakwakan pasal-pasal tersebut, rata-rata terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sebab semua dakwaannya tidak ada yang menyimpang dalam hukum acara di persidangan.
Sehingga sidang dilanjutkan pada Selasa (20/8/2019) depan dengan sidang pembuktian.
Baca juga: Ini Alasan 29 Karyawan Gedung Sarinah Tidak Ajukan Eksepsi
Berikut bunyi pasal yang didakwakan:
Pasal 56 KUHP
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan.
1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
2.Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Pasal 212 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Pasal 214 KUHP
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(2) Yang bersalah dikenakan: