Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Bendera Pusaka yang Batal Disimpan dan Dipamerkan di Monas

Kompas.com - 16/08/2019, 18:57 WIB
Hilel Hodawya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 17 Agustus 1945 silam, bendera pusaka pertama kali dikibarkan. Pengibaran tersebut menjadi penanda sejarah kemerdekaan Republik Indonesia.

Hingga Indonesia hampir memasuki usia ke-74 seperti sekarang ini, bendera pusaka masih disimpan oleh negara di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 RI, bendera tersebut dipindahkan ke Ruang Kemerdekaan, Tugu Monas, Jakarta Pusat.

"Kalau (Ruang Kemerdekaan) di Tugu Monas steril pada 17 Agustus, tandanya itu bendera pusaka sedang datang ke Monas," ujar Kepala Seksi Pelayanan Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Endrati Fariani.

Baca juga: Kebanggaan Megawati Pernah Ikut Kibarkan Bendera Pusaka

Setiap tahunnya, bendera pusaka disemayamkan di Ruang Kemerdekaan jelang 17 Agustus. Hal ini dilakukan sesuai arahan dari hukum yang dibuat oleh Presiden Pertama RI Soekarno yang menentapkan bahwa bendera pusaka harus disimpan di Monas.

Penempatan bendera pusaka di Tugu Monas telah direncakan sejak tahun 1961. Saat itu, bendera pusaka hendak disimpan di gapura dalam Tugu Monas yang kini menjadi tempat penyimpanan teks proklamasi.

Namun, karena kondisi bendera pusaka yang sudah lapuk dan tua, penyimpanan pun harus dilakukan secara hati-hati.

"Memang aturan hukumnya ada bahwa bendera pusaka disimpan di Monas. Karena tempatnya itu tidak sesuai dengan standar konservasi, maka kita membuatkanlah yang namanya vitrin," tambah Endrati.

Baca juga: Hilangnya Bendera Pusaka Saat Peralihan Kekuasaan dari Bung Karno ke Soeharto...

Vitrin merupakan lemari panjang yang umumnya digunakan untuk menyimpan koleksi museum. Di Tugu Monas, vitrin ini terletak di Ruang Kemerdekaan.

Setelah pembuatan vitrin, dilema penyimpanan bendera pusaka masih belum selesai. Ruang Kemerdekaan yang terbuka bagi khalayak umum dipandang kurang memadai untuk menyimpan bendera pusaka.

"Semua orang boleh masuk, padahal itu bendera pusaka satu-satunya, bukti kemerdekaan. Kita kan tidak bisa percaya langsung sama berjuta-juta pengunjung yang datang ke Monas."

Akhirnya, berdasarkan pertimbangan dari Tim Cagar Budaya, bendera pusaka tidak boleh disimpan di tempat publik. Bendera tersebut hanya akan ditempatkan di Monas setiap 17 Agustus.

Baca juga: Latief Hendraningrat, Bendera Pusaka, dan Tiang Jemuran...

Sama seperti ruangan lainnya di Tugu Monas, Ruang Kemerdekaan sehari-hari terbuka bagi siapa saja. Akan tetapi, sebelum memperingati Hari Kemerdekaan, ruang tersebut harus disterilkan dari pengunjung karena terdapat bendera pusaka di dalamnya.

UPK Monas tidak memiliki wewenang untuk mempersilahkan pengunjung masuk ke Ruang Kemerdekaan saat bendera pusaka sedang berada di sana. Segala arahan berpusat langsung pada Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).

"Menunggu instruksi, mereka Paspampres yang berwenang. Kalau disuruh buka, kita buka," ujar Endrati.

Namun, biasanya Ruang Kemerdekaan baru akan dibuka setelah bendera pusaka kembali ke Istana Merdeka. Hal ini didasarkan pada pertimbangan keamanan.

"Kan perlu penjagaan yang kuat. Sangat sakral, istilahnya," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com