Selain itu terdapat dua orang saksi yang menandatangani perjanjian tersebut yakni Kasudinkes Jakarta Utara, Yudi Damyati dan ketua RW 01 Kamal Muara Sadin B.
Setelah itu beberapa PNS yang menghadiri mediasi tersebut keluar namun tidak mau berkomentar.
Terakhir Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan Agus keluar. Tetapi, dia uga tidak mau mengomentari perjanjian tersebut.
"Nanti Dinas (Kesehatan) yang akan menyampaikan," ujarnya sambil meninggalkan lokasi.
Baca juga: Diberi Obat Kedaluwarsa, Ibu Hamil Laporkan Puskesmas Kamal Muara ke Polisi
Adapun kasus ini berawal dari korban bernama Novi Sri Wahyuni (21) melaporkan Puskesmas Kamal Muara ke Polsek Penjaringan karena mengaku diberikan obat kedaluwarsa oleh Puskesmas.
Obat berjenis vitamin B6 itu diberikan saat Novi mengontrol kandungannya di Puskesmas tersebut. Sempat mengkonsumsi dua tablet akhirnya ia menyadari bahwa obat yang dikonsumsinya sudah kedaluwarsa.
Pihak Puskesmas Penjaringan juga telah mengakui telah memberikan obat kedaluwarsa tersebut kepada Novi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.