Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Diminta Segera Eksekusi Putusan MA yang Batalkan Kebijakan Penutupan Jalan

Kompas.com - 20/08/2019, 10:40 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pejalan Kaki meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeksekusi lokasi-lokasi yang jalannya ditutup untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) seiring dengan dianulirnya kebijakan tersebut oleh Mahkamah Agung.

Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus mengingatkan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung harus dihargai oleh Pemprov DKI.

"Jadi saya kira melalui Gubernur DKI Jakarta dan juga jajarannya wajib menghormati ini. Jadi kalau ada putusan amar putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung itu harus dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Alfred saat dihubungi Kompas.com Selasa (20/8/2019)

Sejak awal terbentuknya kebijakan tersebut, kata Alfred, sejumlah pihak termasuk Ombudsman telah mengingatkan Pemprov DKI bahwa ada sejumlah aturan yang ditabrak.

Namun dengan adanya putusan Mahkamah Agung, kata Alfred, Pemprov DKI harus menghargai putusan tersebut dan mencontohkan sikap taat hukum kepada warganya.

"Dari awal kawasan Tanah Abang itu okupansinya sudah salah dari sisi aturan. Jadi ya sekarang ketika ada penebalan aturan seperti itu, dari putusannya MA ya dihajar, harus dilakukan (eksekusi), kalau tidak jangan kita mencontohkan sebagai pembangkang aturan," ucapnya.

Baca juga: MA Batalkan Kebijakan Tutup Jalan untuk PKL, Pemprov DKI Evaluasi Aturannya

Alfred menyampaikan saat ini Pemprov DKI harus lebih kreatif dalam mencari solusi menempatkan para PKL agar kesejahteraan mereka meningkat. Jangan malah menjadikan PKL sebagai delik untuk mengobarkan hak pejalan kaki.

"Kita harus ngajarin rakyat kecil dengan produk hukum di negara ini. Di luar itu, kita juga harus memberi fasilitas kepada mereka di mana memang boleh berjualan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, MA menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima. Kebijakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Berdasarkan keterangan di website MA, yaitu putusan.mahkamahagung.go.id, putusan itu bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dan dibacakan pada 18 Desember 2018.

Dalam putusan itu MA menyatakan, Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Adapun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku pihaknya akan menghargai putusan dari MA tersebut.

"Nanti kita lihat implikasinya. Tapi, prinsipnya kami menghormati dan akan mengikuti keputusan pengadilan," ucap Anies di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com