JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sepakat untuk mengubah nama beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Perubahan itu dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
SKPD yang berubah salah satunya adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang dibagi menjadi dua dinas, yaitu Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca juga: Rapat Paripurna di DPR Dihadiri 55 Anggota, Sisanya Bolos
"Pembentukan baru perangkat daerah Dinas Kebudayaan dengan Tipe A agar dapat fokus mengembangkan unsur kebudayaan dan kearifan lokal," ucap anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan dalam raperda di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Selain Disparbud, Dinas Kehutanan juga berganti nama menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Lalu Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.
"Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi," kata Sereida.
Yang terakhir Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah.
Adapun untuk transisi pengisian kepala SKPD dan unit kerja, serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat perubahan dilakukan paling lambat 3 bulan sejak tahun anggaran 2019 berakhir.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR Diwarnai Interupsi, Kecam Tindakan Rasisme ke Mahasiswa Papua
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta juga sepakat untuk membubarkan Dinas Perindustrian dan Energi.
Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi DKI Jakarta Iin Mutmainnah mengatakan bidang-bidang yang ada di dalam Dinas Perindustrian dan Energi akan dilebur ke empat dinas lainnya.
"Untuk Dinas Perindustrian Energi, urusannya didistribusikan kepada empat dinas yang terkait dengan satu kesatuan rumpun dan beban kerja yang sama," ujar Iin dalam rapat pimpinan gabungan DPRD DKI Jakarta di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (21/8/2019).
Iin menjelaskan, Dinas Perindustrian dan Energi memiliki empat bidang, yakni perindustrian, geologi, penerangan jalan umum, dan energi.
Bidang perindustrian akan dimasukkan ke Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM. Nama dinas itu menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM.
Baca juga: Fraksi PKS DPRD DKI Soroti Rendahnya Serapan Anggaran oleh 3 SKPD
Kemudian, bidang geologi akan dimasukkan ke Dinas Sumber Daya Air. Sebab, Dinas Sumber Daya Air memiliki manajemen air, termasuk penanganan masalah air bersih, yang menjadi satu kesatuan dengan bidang geologi.
Selanjutnya, bidang pencahayaan kota atau penerangan jalan umum akan dimasukkan ke Dinas Bina Marga.
Terakhir, bidang energi akan dimasukkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bidang energi dan ketenagalistrikan masih satu rumpun dengan dinas tersebut.
Nama dinas itu akan diubah menjadi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.