JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan gugatan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019) kembali ditunda.
Hakim Ketua Saifudin Zuhri mengatakan, sidang tersebut ditunda lantaran salah satu tergugat, yakni Gubernur Banten dan penggugat dari Forum Kota Jakarta, tidak menghadiri persidangan itu.
Selain itu, kuasa hukum Kementerian Dalam Negeri baru memberikan foto kopi surat kuasa yang belum dilegalisir dan memberikan surat kuasa yang asli.
Hal ini disampaikannya setelah mengecek satu persatu tergugat dan penggugat.
Baca juga: Sidang Gugatan Polusi Udara Jakarta Dilanjutkan, Perwakilan Presiden dan Gubernur Diharapkan Hadir
"Kita tunda lagi untuk memanggil perwakilan dari Gubernur Banten sebagai tergugat dan pengguggat intervensi selama tiga minggu," ujar Saifudin sembari mengetukkan palu sidang.
Sidang ini ditunda hingga 12 September 2019 dengan jadwal menentukan kesepakatan untuk mediasi.
"Untuk memastikan mediasi atau tidak, penggugat intervensi harus dibahas dulu ikut mediasi atau enggak. Nantinya akan diminta pendapat ke penggugat, tergugat, tanggapannya seperti apa penggugat intervensi. Jika setuju, kita musyawarah untuk dilihatkan mediasi," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.